Sebagai informasi, sidang sengketa Pileg akan digelar dengan tiga panel. Setiap panel berisi tiga hakim.
“Panel 1 Pak Ketua (Suhartoyo), panel 2 Wakil Ketua (Saldi Isra), panel 3 Prof Arief Hidayat,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3) malam.
Dia mengatakan pembagian panel tersebut sudah disahkan dalam surat keputusan.
“Iya, satu dari MA, satu dari DPR, dan satu lagi dari presiden. kan pembagiannya begitu. Sudah ada SK-nya” sambungnya. (*/rom)
Laman 2 dari 2