JAKARTA, METRO–Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari peserta Pilpres 2024. Serta, MK dapat memutuskan agar KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang khusus untuk pasangan calon (paslon) Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, pada 26 Juni 2024.
“Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran selaku paslon pserta Pilpres 2024. Memerintahkan pada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024,” kata Todung saat membacakan petitum dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (27/3).
Todung menjelaskan, perhelatan Pilpres 2024 banyak mendapat keluhan dari masyarakat. Sebab, banyak dilakukan berbagai pelanggaran Pemilu yang seharusnya berjalan jujur, adil dan bebas.
“Sesuai Pasal 22e UUD 1945, pasal tersebut sudah dilanggar terang-terangan,” ucap Todung.
Todung menekankan, dalam membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024, MK harus