berani melakukan pembuktian yang tidak sempit, yang hanya terbatas pada perolehan suara. Menurutnya, pembuktian itu harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pelanggaran yang dilakukan sejak prapencoblosan dan pascapencoblosan.
Pasalnya, dalam perkara PHPU selama ini MK hanya menyentuh masalah perbedaan perolehan suara, yang tidak melihat keseluruhan integritas Pemilu. Sebab, proses pada tahap prapencoblosan dan pascapencoblosa menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
“Desain MK dalam menyelesaikan PHPU adalah desain yang luas dan menyeluruh dalam artian memeriksa semua pelanggaran yang terjadi pada semua tahapan,” tegas Todung.
Todung berujar, makna itu sebagaimana diatur dalam Pasal 24c ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan MK menyelesaikan PHPU dengan melihat semua pelanggaran dalam semua tahapan.
“Memutus perselisihan tentang hasil pemilu jelas MK berwenang dan berkewajiban untuk memeriksa perkara PHPU dengan lengkap melihat semua tahapan dalam perspektif yang holistik. Inilah desain konstitusional hanya dengan membaca bunyi pasal itu,” pungkas Todung. (jpg)