PADANG, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah menangani 2 Kasus dugaan pidana Pemilu Serentak 2024. Saat ini keduanya masih dalam proses kelengkapan berkas dan kajian tim Bawaslu. Sama halnya dengan 89 kasus dugaan pelanggaran pemilu yang terdapat di Bawaslu Kabupaten Kota di Sumbar.
Hal itu disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Karnalis Kamaruddin SH, M.Si yang tampil menjadi narasumber dalam kegiatan Latihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) Meningkatkan Kerjasama Seluruh Elemen Masyarakat Guna Mereduksi Kerawanan Pasca Pelaksanaan Pilpres/Pileg dan Menjelang Pilkada Serentak Pemilu Tahun 2024, dalam rangka memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Kamis (7/3) di Daima Hotel Padang.
Karnalis yang tampil menjadi narasumber dalam diskusi tersebut bersama Kasubdit I Direktorat Intelkam Polda Sumbar, AKBP Zulkafde dan Ketua FWP-SB, Novrianto Ucok, menyampaikan bahwa sesuai aturan perundang-undangan, maka masyarakat yang melihat atau mengetahui terjadinya permasalahan di lapangan, baik dalam melakukan pungut hitung maupun dugaan money politik dalam pemilu 2024, dapat melaporkan ke Bawaslu di semua tingkatan.
“Jika terjadi kendala di lapangan, bisa dijadikan laporan ke Bawaslu. Saat ini ada 75 laporan yang masuk ke Bawaslu dan 14 langsung tim Bawaslu. Jadi, total 89 proses penanganan data dugaan pelanggaran yang tengah berproses di Bawaslu,” ungkap Karnalis.