“Saya bisa membuktikan, jika saat pemilihan baru-baru ini cukup banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, bahkan aksi money politik terlihat begitu massif jelang berlangsungnya pelaksanaan pemilu,” terang salah seorang peserta menyampaikan uneg-unegnya.
Demikian pula halnya Happy Naldy Ketua DPC Partai Gerindra yang menyebutkan terkait kurangnya pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu dalam mengawasi jalannya proses pemilihan umum, sehingga banyak pelanggaran yang terjadi, termasuk praktik money politik.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Padangpariaman Azwar Mardin secara spontan langsung menantang para peserta dan perwakilan parpol yang hadir untuk bisa memberikan laporan secara resmi kepada jajaran Bawaslu. “Kalau sekiranya Bapak/Ibuk memang punya bukti atau fakta yang bisa dipertanggungjawabkan, silakan datang langsung ke Bawaslu, kami siap melayani pengaduan 2 X 24 jam,” tegasnya.
Ditambahkannya, pihaknya dari jajaran Bawaslu Pada dasarnya telah bekerja semaksimal mungkin. Bahkan untuk itu pihaknya dari jajaran Bawaslu selalu stanbay 2 X 24 guna menerima dan menindaklanjuti aduan warga maupun peserta pemilu lainnya. Hanya saja sejauh ini pihaknya belum ada mendapatkan aksi tangkap tangan sekaitan adanya pelanggaran mony politik dimaksud.
Ditegaskan, warga tidak perlu khawatir menyampaikan laporannya kepada jajaran Bawaslu, karena jika pengaduan itu didasarkan pada bukti hukum yang jelas, maka bisa ditindaklanjuti melalui lembaga Gakkumdu yang beranggotakan personil TNI/Polri serta jajaran Bawaslu Padanbgpariaman.
Menyinggung tentang kemungkinan adanya politik uang yang dilakukan pihak tertentu, menurutnya, bukannya tidak diproses oleh jajaran Bawaslu, hanya saja lanjutnya, saat diminta keterangan dari para saksi kesannya mereka justru tidak bersedia untuk itu.
“Kita bahkan ada menerima pengaduan warga terkait hal itu, namun karena keterbatasan personil pengawas serta luasnya jangkauan wilayah, memang sejauh ini tidak ada yang tertangkap tangan. Namun, percayalah pintu Bawaslu selalu terbuka 2 X 24 jam, tapi tentu mesti disertai bukti yang jelas,” tegasnya. (efa)