PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (sumbar) menyebutkan pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan Penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) merupakan keniscayaan bagi setiap partai politik (parpol) yang mengajukan calon legislatif (caleg) maupun yang tidak sempat mengajukan caleg disetiap dapil di berbagai tingkatan.
“RKDK dan LADK ini sebuah keniscayaan bagi parpol, baik yang ada caleg maupun yang belum sempat mengajukan calon caleg disetiap dapil,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa Syakban, Jumat (24/11).
Dikatakan Ory, Penyampaian LADK kewajiban bagi semua parpol peserta pemilu tanpa terkecuali, Ada ataupun tidak memiliki caleg disetiap dapil dan lembaga perwakilan.