PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menghimbau kepada seluruh parpol peserta Pemilu tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk segera membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat satu hari menjelang kampanye Pemilu dimulai.
“Ya, kami meminta semua parpol tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk segera membuat RKDK. Paling lamabat satu hari menjelang masa kampanye dimulai,” ujar ketua divisi teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Kamis (23/11).
Dilanjutkan Ory, RKDK berguna untuk menampung dana kampanye yang akan dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Parpol, Calon DPD bahkan calon legislatif (caleg).
“Seyogyanya, Parpol semenjak ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU pada tanggal 14 Desember 2022 yang lalu, sudah boleh membuat RKDK di Bank Umum, hingga paling lambat tanggal 27 November 2023,” terangnya.