BUKITTINGGI, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Sumatera Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang penanganan pelanggaran kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat, Senin (25/9).
Bimtek yang dipusatkan di Balcone Hotel, Bukittinggi itu berlangsung selama dua hari dan dibuka Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Alni, dan diikuti oleh seluruh anggota Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sumbar. Pematerinya selain dari komisioner Bawaslu Sumbar juga ada dari Bawaslu RI dan Praktisi Pemilu Sumatera Barat.
Alni dalam sambutanya memotivasi jajaran Bawaslu daerah agar dapat menguasai seluruh aturan yang terkait dengan kewenangan. Bahkan untuk cepat menguasai aturan itu Alni memberikan beberapa konsep untuk menguasai aturan yang terkait dengan kewenangan sebagai pengawas pemilu. Salah satunya dengan membuat skema proses dari kewenangan itu.
Misalnya kewenangan pengawasan sesuai dengan Perbawaslu 5 tahun 2022 menyebutkan pengawasan yang dilakukan bawaslu itu tidak saja dalam bentuk pengawasan langsung, tapi pencegahan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa juga merupakan bagian dari pengawasan. Hanya saja yang membedakan proses penanganananya. Ada penanganan yang dilakukan langsung dan ada yang tidak.
“Karena itu agar cepat menguasai aturan tersebut, maka kita perlu membuat skema simpel dari masing masing kewenangan itu,”tegasnya.
Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Informasi, Vifner mengatakan potensi terjadinya sengketa ataupun pelanggaran pada setiap tahapan pemilu itu sangat tinggi, dan sesuai UU No 7 Tahun 2017 bahwa salah satu tugas pokok bawaslu adalah melakukan pencegahan terhadap tindakan berbagai pelanggaran pemilu, termasuk kewenangan untuk melakukan penanganan proses sengketa pemilu.
Untuk penanganan pelanggaran ataupun sengketa pemilu, komisioner bawaslu perlu memahami terkait aturan dan mekanisme penanganan pelanggaran tersebut