Hal yang sama juga dikemukakan Kordiv Hukum, Penyelesaian sengketa, Benny Aziz. Menurutnya, menjelang ditetapkanya DCT akan banyak sengketa yang akan diajukan peserta pemilu kepada bawaslu terutama mereka yang dinyatakan TMS oleh KPU sebagai calon.
“Bagi mereka yang tidak puas dengan keputusan KPU itu tidak menutup kemungkinan mereka akan mengajukan sengketa ke Bawaslu,”ujarnya.
Untuk itu bagi komisioner bawaslu sudah harus tahu bagaimana tata cara menangani sengketa tersebut.
Sementara Kordiv, Pencegahan Khadafi mengatakan, bawaslu perlu melakukan pencegahan terhadap pelanggaran dalam pemilu itu.
Sebelum terjadi pelanggaran kita perlu melakukan pencegahan secara dini. Pencengahan itu tidak saja terhadap proses tahapan yang dilaksanakan oleh KPU, tapi diluar itu juga perlu dilakukan pencegahan seperti netralitas ASN.
Sementara Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat, Febrian Bartiz dalam kesempatan itu memberikan penguatan kepada jajaran bawaslu terkait pentingnya menjaga kekompakan dan soliditas dilevel pumpinan . Sebab tanpa rasa soliditas semua kegiatan tidak akan berjalan dengan baik. Walaupun seorang anggota Bawaslu mempunyai pengalaman yang baik. Namun tidak mempunyai tim work yang bagus, maka hasil kerjanya juga tidak akan baik.
“Sewaktu turun ke daerah saya menemukan banyak persoalan sederhana, namun sangat berdampak terhadap lembaga. Di beberapa daerah saya menemukan staf Bawaslu yang tidak tegak lurus dengan pimpinan. Bawaslu adalah lembaga yang hirarki, harus tegak lurus dari bawah hingga ke atas. Jika ditemukan persoalan tersebut harus cepat diatasi,” katanya. (cr1)