Sejumlah tokoh yang terlibat dalam Petisi 100 antara lain mantan KASAD Jenderal TNI Purn. Tyasno Sudarto, mantan Ketua MPR Amien Rais, Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar, pengajar UNS M. Taufiq, Ketua FUI DIY Syukri Fadholi, Ketua BEM KM UGM Gielbran M. Noor, serta perwakilan Petisi 100 Marwan Batubara.
Tapi, apakah pemakzulan ini bisa dilakukan di Indonesia. Karena terdapat tiga alasan seorang Presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya. Pertama, Presiden melakukan pelanggaran pidana, seperti suap, korupsi, penghianatan kepada negara, dan tindak pidana berat lainnya.
Selanjutnya, melakukan perbuatan tercela. Diambil dari aturan hukum yang berlaku di Amerika Serikat, namun bedanya pemaknaan atas kejahatan itu di AS lebih spesifik daripada Indonesia. Ketiga adalah jika Presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk memimpin negara.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Politis PDIP yang juga Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua pihak menjalani konstitusi sesuai aturan yang ada. Ini diungkapkan Puan merespons permintaan pemakzulan terhada Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena dinilai cawe-cawe atau ikut campur dalam Pilpres 2024.
“Kita jalankan konstitusi sesuai dengan aturan yang ada. Aspirasi silakan disampaikan. Kita tetap menjaga situasi menjelang Pemilu 2024 ini supaya damai. Kemudian terjaganya netralitas semua aparat dan penegak hukum,” ujar Puan.
Sementara dari Istana, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan isu mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah mimpi politik. Istana menerima kritik terhadap Presiden Jokowi, namun mengingatkan ada pihak yang mengambil kesempatan menjelang Pemilu 2024.
“Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan punya mimpi-mimpi politik adalah sah-sah saja. Apalagi saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik elektoral,” kata Ari.
Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, melihat kemungkinan pemakzulan presiden bisa terjadi. Ray memandang pemakzulan tersebut bisa terjadi apabila kinerja pemerintahan presiden Joko Widodo semakin tidak efektif mengingat ia membiarkan menteri-menterinya sibuk berkampanye untuk Pemilu 2024.
Namun, apakah wacana ini akan berkembang besar? Belum pasti juga. Hari ini, Jokowi secara terang terlihat berada di kubu Prabowo-Gibran. Karena putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil Presiden. Pasangan itu didukung koalisi besar seperti Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN di parlemen dan PBB, Partai Garuda, PSI, Partai Gelora, dan Partai Prima di luar parlemen.
Langkah pemakzulan sepertinya akan berat. Jokowi diprediksi akan landing dengan waktu yang tepat, pas 10 tahun. Seperti kata penyanyi Tony Q Rastafara, “Tak ada musuh abadi, tak punya teman sejati. Yang ada hanya kepentingan ada yang menjadi hobi pakai cara tak terpuji. Waspadai politik adu domba yang akan merusak kita.” Jadi, kalau memang hari ini sedang tak bersama Jokowi, baiknya biarkan saja selesai dengan mulus. Mari bersaing dengan ketat, siapa yang menang adalah yang telah ditakdirkan. (Wartawan Utama)