Oleh: Reviandi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dilantik pada 20 Oktober 2019 lalu. Artinya, di tanggal yang sama 2024, Presiden dan Wakil Presiden baru akan dilantik dan Jokowi mengakhiri pengabdian dua periodenya. Hampir 10 tahun Jokowi memimpin Indonesia, dengan kehebatan, kekurangan dan pro-kontranya.
Tapi tiba-tiba, awal 2024 sebuah fenomena menarik menyeruak. Jokowi seperti sedang diuji dengan munculnya keinginan memakzulkan dirinya atas kekuasaan yang tinggal 10 bulan lagi digenggamnya. Sepertinya, Jokowi dianggap bersalah besar dan tidak layak menyelesaikan dengan tenang masa jabatannya. Seperti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 2004-2009 dan 2009-2014. Jokowi nyaris melewati hal yang sama.
Pemakzulan menurut KBBI daring berasal kata dari makzul yang artinya berhenti memegang jabatan; turun takhta. Sementara memakzulkan diartikan menurunkan dari takhta; memberhentikan dari jabatan; 2 meletakkan jabatannya (sendiri) sebagai raja; berhenti sebagai raja. Pemakzulan adalah proses, cara, perbuatan memakzulkan.
Jokowi tiba-tiba saja ada yang berani memakzulkan, di tengah kekuasaannya sekarang menjadi mayoritas di DPR RI, meski partai utamanya PDIP malah berseberanagn akhir-akhir ini. Entah bagaimana latarnya, pemakzulan Jokowi yang muncul sejak awal Desember, kini kembali memantik pro-kontra. Banyak yang menyebut biarkan Jokowi meninggalkan jabatan dengan tenang, tapi tak sedikit pula yang menyatakan dukungan.
Awalnya, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mendesak DPR dan MPR segera memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Tuntutan itu buntut dugaan pelanggaran konstitusional Jokowi, antara lain nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi atau MK dan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Petisi 100 menyatakan, ada sepuluh alasan pemakzulan Jokowi yang telah mereka sampaikan kepada di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, 20 Juli 2023. “Pemakzulan semakin relevan setelah adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi,” sebagaimana yang tertulis dalam siaran pers Petisi 100, Kamis, 7 Desember 2023.
Pelanggaran konstitusional itu, menurut Petisi 100, di antaranya keterlibatan Jokowi sebagai ipar mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia Capres-Cawapres. Majelis Kehormatan MK memutuskan Anwar Usman telah melanggar etik berat sehingga diberhentikan sebagai Ketua MK.
Nepotisme Jokowi, menurut Petisi 100, jelas melanggar Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran,” ucap Petisi 100.
Petisi 100 juga menyinggung pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menjelaskan adanya intervensi Jokowi terhadap KPK. “Kemudian merevisi UU KPK untuk memperlemah KPK dengan diadakannya SP3 dan menjadikan lembaga rasuah berada di bawah Presiden,” ucap Petisi 100.
Perihal dasar hukum pemakzulan, Petisi 100 mengatakan adalah TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemakzulan Presiden. “Petisi 100 bersikap bahwa Presiden Jokowi sudah sangat mendesak untuk mundur atau dimakzulkan,” ucap Petisi 100.
Petisi 100 menyepakati akar masalah semua persoalan bangsa adalah Jokowi. “Untuk itu menuntut pemakzulan Presiden Jokowi sesegera mungkin dan diadili,” ucap Petisi 100. Mereka mengaku berkewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara.