Bagja menyebut peringatan itu tidak hanya ditujukan kepada Gibran, melainkan juga pasangan calon lain. Bagja mengatakan saat ini memang masih dalam masa kampanye. Namun, semua paslon harus menaati aturan kampanye. “Saya kira semua capres cawapres tentunya silakan sekarang masa kampanye, tapi CFD tidak digunakan untuk kegiatan politik,” ucapnya.
Bagja pun meminta semua pihak untuk terus memonitor dan melaporkan potensi pelanggaran kampanye kepada Bawaslu. Dia memastikan Bawaslu akan berupaya menelusurinya. “Kami masih dalam pembahasan dengan teman-teman DKI tapi kami mengingatkan capres cawapres bukan hanya Mas Gibran untuk tidak menggunakan CFD sebagai kegiatan politik,” ujarnya.
Keberanian Bawaslu itu patut diacungi jempol, meski sampai Kamis siang belum ada bersuara terkait hasil pemeriksaan Gibran di Bawaslu Jakarta Pusat. Meski, hal ini sudah dapat ditebak, Gibran akan ‘lolos’ dari jeratan pasal-pasal yang bisa menyanderanya sebagai Cawapres. Calon yang diunggulkan mayoritas lembaga survei menjadi pasangan Capres Prabowo Subianto. Bahkan berpeluang menang satu putaran saja, karena bisa mencapai 50 persen lebih suara.
Di skala lokal, sebenarnya Bawaslu juga mulai lebih keras terhadap para peserta Pemilu, utamanya para Caleg yang bandel. Mereka yang memasang semua alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat umum sekarang juga ketar-ketir. Utamanya di jalan-jalan protokol Kota Padang. Semua APK nonpermanen dibabat melui Satpol PP.
APK itu dianggap merusak kecantikan kota, merusak pemandangan, dan harus dibersihkan. Apalagi banyak yang memasang dengan memakukan poster dan baliho kayu mereka ke pohon-pohon pelindung. Sehingga berpotensi bisa membunuh pohon yang dibiayai oleh APBD itu. Aksi ekstrem Pol PP itu membuat banyak Caleg ‘mengangis’ meski tak akan bisa melarang atau melaporkan tindakan itu.
Bawaslu Garut juga akan turun menelusuri aksi belasan anggota Satpol PP Garut yang menyatakan dukungan untuk Gibran. Tim khusus kini dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Menurut Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid, pihaknya saat ini sudah membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan pelanggaran Pemilu, yang dilakukan oleh petugas dari Satpol PP tersebut.
Ahmad menjelaskan, di sisi lain, pihaknya juga akan segera melakukan pemanggilan terhadap belasan anggota Satpol PP Garut yang terlibat dalam video tersebut. Mereka akan dipanggil dalam 1-2 hari ke depan. “Pemanggilan secepatnya akan dilakukan. Karena dalam penelusuran itu, ada mekanisme paling lama lima hari. Tapi akan kami maksimalkan dalam 2-3 hari ini,” ungkap Ahmad.
Terkait sanksi sendiri, Ahmad belum bisa menentukannya. Namun, secara kasat mata, ada 3 pasal dalam Perbawaslu yang berpotensi dilanggar oleh para anggota Satpol PP ini, yakni Pasal 280 ayat 1, Pasal 280 ayat 3 dan Pasal 283. “Pasal 280 ayat 1 ini untuk kampanye di fasilitas pemerintah, karena dia pakai seragam lengkap, kemudian dari lokasinya pun menjadi tempat yang dimiliki pemerintah,” katanya.
“Kemudian nanti kalau dalam prosesnya ada ditemukan ASN, itu ada Pasal 280 ayat 3 dan Pasal 283. Ada dua pasal khusus yang ke ASN. Ancamannya semua pidana,” pungkas Ahmad.
Diketahui, sejumlah oknum anggota Satpol PP Garut bikin ulah usai bikin konten video berisi dukungan untuk Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Video sejumlah lelaki dan wanita berseragam Satpol PP ini, mulai ramai diperbincangkan di kalangan warga Garut akhir-akhir ini.
Bawaslu harus berani dan bersemangat. Seperti kata Penyair W.S. Rendra, “Kesadaran adalah matahari, Kesabaran adalah bumi, Keberanian menjadi cakrawala, dan Perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata.” Jadi, semua akan tertuju, bagaimana Bawaslu bekerja. Apakah Hany sekadar pemantau, pengawas atau benar-benar penjaga demokrasi. (Wartawan Utama)
Komentar