Oleh: Reviandi
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepertinya mulai memperlihatkan taringnya sebagai salah satu ‘penjaga’ marwah Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Bawaslu membuktikan power-nya dengan memanggil Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka karena diduga melakukan pelanggaran.
Awalnya, mungkin banyak yang meragukan kinerja Bawaslu yang sebelum masa kampanye kerap menyebut ‘tidak masuk pelanggaran karena belum jadwal kampanye’ atau ‘bukan pelanggaran karena tidak memenuhi unsur kampanye’ dan lainnya. Begitu banyak pelanggaran yang viral, tapi bebas di mata Bawaslu, termasuk saat ada kader PDIP yang diduga bagi-bagi amplop merah di masjid.
Bawaslu juga diragukan berani memanggil dan ‘memeriksa’ Gibran yang tak lain tak bukan adalah anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Gibran dilaporkan diduga melanggar aturan Pemilu dengan ‘berkampanye’ saat car free day di Jakarta pada Desember 2023. Padahal, banyak aturan yang melarang acara tanpa kendaraan bermotor itu melibatkan partai politik, Capres dan organisasi politik lain.
Bawaslu sempat menjadi ‘bulan-bulanan’ netizen karena berani melayangkan surat kepada Gibran yang juga masih menjabat Wali Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng). Banyak yang menganggap itu hanya basa-basi dan tidak akan pernah digubris oleh Gibran. Apalagi sejumlah petinggi TKN Prabowo-Gibran juga sudah menyatakan, tak ada pelanggaran, dan Gibran tak perlu hadir.
Tapi semua diam, semua bisu, saat Bawaslu bisa ‘memaksa’ Gibran datang ke Kantor Bawaslu Pusat, Rabu (3/1/2024). Gibran datang untuk mengklarifikasi terkait tindakannya membagi-bagikan susu di acara hari bebas kendaraan di Jakarta, awal Desember 2023. Aksinya ini diduga melanggar aturan ke-Pemiluan.
Awalnya Gibran tidak memenuhi panggilan Bawaslu, namun dia akhirnya mendatangi Kantor Bawaslu sekitar pukul 13.35 WIB, Rabu (03/01) siang, setelah lembaga itu melakukan pemanggilan ulang. Tindakan Gibran membagi-bagikan susu menimbulkan reaksi di masyarakat. Sebagian menganggap aksi itu merupakan pelanggaran.
Namun Gibran berkukuh dirinya tidak berkampanye dalam kegiatan tersebut. Dia mengklaim dirinya tidak membawa alat peraga kampanye atau ajakan agar warga memilih dia saat pemungutan suara.
Setelah dimintai klarifikasi sekitar satu jam setengah oleh Bawaslu Jakpus, Gibran kembali menegaskan bahwa aktivitasnya membagikan susu kepada warga di acara CFD bukan “kegiatan partai politik”. “Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, mengatakan, peristiwa itu “bukan pelanggaran pidana Pemilu”. Namun demikian, Christian mengatakan, pihaknya akan mengkaji dugaan pelanggaran terhadap peraturan lainnya.
Aturan lain itu adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor digunakan sebagai sarana kampanye. Dalam Pasal 7 Pergub No. 12/2016 disebutkan adanya larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD. Acara CFD disebutkan hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.
Bahkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta agar Gibran tak melakukan hal serupa di arena yang tidak diperuntukkan untuk kampanye atau aktivitas politik. “Karena ini mungkin saja ada masalah sehingga kami harus mengingatkan yang bersangkutan, Mas Gibran misalnya untuk tidak melakukan hal demikian,” kata Rahmat beberapa waktu lalu.
Komentar