Oleh: Reviandi
PEMILIHAN Presiden (Pilpres) 2024 sepertinya agak berbeda dengan periode-periode sebelumnya sejak era reformasi. Pilpres langsung perdana digelar pada tahun 2004 yang dimenangkan oleh Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) dalam dua putaran mengalahkan Megawati Sekarnoputri dan Hasyim Muzadi. Saat itu SBY berumur 55 tahun dan JK 63 tahun.
Sepanjang sejarah Pilpres sampai 2019, belum ada calon Presiden atau calon wakil Presiden yang berumur di bawah 40 tahun. Paling ‘muda’ adalah Sandiaga Uno yang pada Pilpres 2019 berusia 49 tahun. Dia mendampingi Prabowo Subianto yang sudah berumur 68 tahun saat itu. Sayang, pasangan ini dikalahkan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin yang berusia 58 dan 75 tahun kala itu.
Berbicara umur, saat ini tiga pasangan Capres-Cawapres yang sudah mendaftar ke KPU memiliki rata-arta umur yang beragam. Peserta paling senior adalah Prabowo Subianto dengan umur 72 tahun. Untuk mengimbanginya, Prabowo dan tim koalisinya merangkul Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun.
Awalnya, Gibran tidak masuk daftar Bacawapres, karena usia minimal sesuai UU Pemilu, Capres-Cawapres harus berusia minimal 40 tahun. Namun 16 Oktober 2023 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal Capres-Cawapres yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam gugatannya, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan itu diterima MK 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota. Gibran saat ini menjabat Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng) dan bisa melenggang ke KPU.
Selain pasangan senior-junior itu, pasangan lainnya berumur di bawah 70 tahun di atas 50 tahun. Mereka adalah Anies Baswedan yang berusia 54 tahun dan pasangannya Muhaimin Iskandar 57 tahun. Pasang terakhir adalah Ganjar Pranowo 55 tahun dan pasangannya Mahfud MD 66 tahun.
Pembicaraan soal usia Capres-Cawapres ini masih hangat. Bahkan terakhir, ada pula gugatan soal maksimal usia Capres-Cawapres adalah 70 tahun, yang artinya bisa mengganjal Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Pada 23 Oktober 2023, MK memutuskan tak dapat menerima permohonan uji UU Pemilu yang ingin syarat usia Capres-Cawapres dibatasi minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun.
Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 tersebut dimohonkan Rudy Hartono. Rudy meminta MK menetapkan usia 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal pada syarat usia Capres-Cawapres. Akhirnya, Prabowo pun tetap lanjut maju ke Pilpres dan mendaftar pada hari terakhir 25 Oktober 2023 bersama Gibran.
Kini, soal usia itu tetap menjadi pembahasan di beragam platform media, baik media massa atau media online. Umur Gibran yang 36 tahun banyak yang menyebut bukan lagi pemuda. Karena pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (UU Kepemudaan) Pasal 1 ayat 1 menyebutkan “Pemuda adalah warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun.”
Sesuai aturan itu, Gibran sudah tak pemuda lagi, karena sudah lewat dari 30 tahun. Umur 30 tahun ini juga menjadi syarat wajib bagi organisasi kepemudaan (OKP) yang bernaung di bawah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Banyak tokoh-tokoh muda yang bermunculan, seiring diterapkannya aturan umur ‘muda’ maksimal 30 tahun. Namun yang di bawah 16 tahun juga belum bisa disebut pemuda, mungkin remaja atau ABG (anak baru gede).