BERITA UTAMA

Polda Sumbar Bongkar Dugaan Korupsi Jalan dan Jembatan, Tiga Orang jadi Tersangka

×

Polda Sumbar Bongkar Dugaan Korupsi Jalan dan Jembatan, Tiga Orang jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
PERLIHATKAN BUKTI—Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas saat konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi.

PADANG, METRO–Direktorat Reserse Kri­minal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengungkap kasus dugaan ko­rup­si pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020, yang menimbulkan merugikan negara Rp 4,9 miliar.

Ketiga tersangka tersebut berinisial  EF selaku pengguna anggaran sekaligus mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai pada saat itu, FB selaku pejabat pembuat komitmen dan MD selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Kabid Humas Polda Sum­bar Komisaris Besar Dwi Sulistyawan mengatakan, ketiga tersangka terlibat dugaan tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pekerjaan pembangunan jalan nonstatus di Desa Saumanganya, Kecamatan Pagai Utara.

“Para tersangka men­cair­kan uang Rp 10,07 miliar untuk kegiatan-kegiatan pemeliharaan dan pem­bangu­nan tersebut. Na­mun, tidak semuanya digunakan untuk kegiatan kegiatan. Berda­sarkan per­hitungan dari BPK RI, terdapat kerugian k­e­uangan negara dari ke­gia­tan tersebut Rp 4.947.­746.500,” kata Dwi, dalam konferensi pers di Polda Sumbar, Kamis (9/11).

Baca Juga  Gunakan Aplikasi Teknologi Digital, Mendag Pastikan Distribusi Minyak Goreng Curah Terkontrol

Dari para tersangka, kata Kombes Pol Dwi, polisi menyita sejumlah ba­rang bukti, antara lain surat perintah kerja, dokumen pemeriksaan anggaran, SK jabatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban anggaran, dan foto dokumentasi kegiatan.

“Barang bukti lainnya berupa peralatan sound system wallet, sepeda motor Vega, surat jual beli tanah, tanah seluas 12 hektar di Sipora, dan tanah seluas 5 hektar di Sikakap,” katanya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020 ini berawal dari laporan ma­sya­rakat tahun 2021. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan EF, FB, dan MD sebagai tersangka pada Mei lalu.

Baca Juga  Penghuni Pergi, Komplotan Pencuri Rumah Beraksi, 4 Pelaku Ditangkap, Satu Dihadiahi Timah Panas di Daerah Padang

”Setelah beberapa bulan kami tetapkan tersangka, sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. Jaksa me­nyatakan berkas kasus ini sudah lengkap. Kemudian, akan kami tingkatkan tahap 2 atau serahkan ke Kejaksaan untuk penuntutan di pengadilan,” tukasnya.

Penasihat Hukum Bantah Kliennya Korupsi

Sementara itu, Daniel Jusari, Penasihat Hukum Tersangka EF, mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, bahwa tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan kepadanya (tersangka EF).

“Tapi, kami menghormati proses hukum, dan selama pemeriksaan kami kooperatif. Namun, soal tanah 12 dan 5 hektare yang disita, itu hanya berdasarkan dugaan penyidik kepolisian,  tetapi bukan pengakuan dari klien saya,” kata Daniel, dari Kantor Law Office Daniel Jusari. (rgr)