BUKITTINGGI- PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (UIP Sumbagteng) terus mematangkan persiapan pembangunan infrastruktur transmisi tenaga listrik di wilayah kerjanya. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pemenuhan ketentuan kompensasi ruang bebas (Right of Way/ROW) sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, PLN UIP Sumbagteng melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sumbagteng 2 melakukan konsultasi dan koordinasi teknis dengan Direktorat Teknik dan Lingkungan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Konsultasi yang berlangsung pada Kamis–Jumat, 10–11 September 2026, di Kantor PLN UPP Sumbagteng 2, Kota Bukittinggi, tersebut membahas persiapan pelaksanaan proyek sekaligus pemenuhan ketentuan kompensasi ruang bebas untuk dua jalur transmisi, yakni SUTT 150 kV PHR-1/Balam–GI Switching Balam dan SUTT 150 kV PHR-2/Petapahan–Bangkinang Bantu.
Dari Kementerian ESDM, konsultasi tersebut dihadiri Adhithya Yudo Yulianto selaku Penelaah Teknis Kebijakan dan Laura Haqq Syuura selaku Pengelola Keselamatan Ketenagalistrikan. Sementara dari PLN, hadir Manager PLN UPP Sumbagteng 2 Iwan Arif Setiyawan bersama tim.
Manager PLN UPP Sumbagteng 2, Iwan Arif Setiyawan, mengatakan konsultasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh persiapan pembangunan kedua proyek transmisi dilakukan sesuai ketentuan teknis dan regulasi.
“Konsultasi ini merupakan bagian dari upaya PLN UIP Sumbagteng memastikan persiapan pembangunan jaringan transmisi berjalan sesuai ketentuan. Kami ingin memperoleh arahan teknis yang jelas terkait pemenuhan kompensasi ruang bebas, sehingga implementasinya di lapangan dapat dilakukan secara tertib dan sesuai regulasi,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, pemenuhan ketentuan ruang bebas merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan jaringan transmisi. Selain berkaitan dengan aspek keselamatan dan keandalan operasi jaringan, ruang bebas juga perlu dipersiapkan dengan memperhatikan kondisi serta aktivitas masyarakat di sekitar jalur transmisi.
Karena itu, penyamaan pemahaman dengan regulator menjadi bagian penting sebelum PLN memasuki tahapan pelaksanaan proyek.
“Kami juga ingin memastikan setiap tahapan yang berkaitan dengan ruang bebas dapat dipersiapkan sejak awal. Arahan dan bimbingan teknis dari Kementerian ESDM akan menjadi referensi bagi kami dalam menyiapkan langkah selanjutnya,” katanya.
Iwan menegaskan, hasil konsultasi tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses persiapan proyek, khususnya terkait aspek teknis dan pemenuhan ketentuan kompensasi ruang bebas.
“Kami akan menindaklanjuti hasil konsultasi ini dalam tahapan persiapan berikutnya. Harapannya, seluruh proses pembangunan dapat berjalan terkoordinasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Iwan.
Melalui persiapan yang matang dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, PLN UIP Sumbagteng berkomitmen memastikan pembangunan infrastruktur transmisi terlaksana sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kepentingan masyarakat di sekitar jalur transmisi.(*)






