BERITA UTAMA

Perselisihan Batas Sawah Berujung Pembacokan, Pipi Korban Luka Robek, Pelaku Ditangkap

×

Perselisihan Batas Sawah Berujung Pembacokan, Pipi Korban Luka Robek, Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
PEMBACOKAN— Pelaku Bujang (61) ditangkap Tim Satreskrim Polres Agam terkait kasus pembacokan. Sedangkan korban yang mengalami luka robek pada pipinya, dirawat di rumah sakit.

AGAM, METROSempat terlibat adu mulut, perselisihan batas lahan sawah dua warga di kawasan Dusun Simaruok, Jorong V, Nagari Geragahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, berujung aksi pembacokan menggunakan senjata tajam parang.

Akibatnya, petani Masrinaldi (41) mengalami luka robek di bagian pipi usai terkena tebasan parang. Beruntung korban selamat dari maut lantaran berhasil berlari  menjauh dari lokasi. Korban pun kemudian dibawa oleh keluarganya ke RSUD Lubuk Basung untuk mendapatkan perawatan.

Sementara itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam yang mendapat laporan adanya insiden penganiayaan tersebut, bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. Alhasil, kurang darin 24 jam sejak laporan diterima, pelaku ditangkap berikut dengan barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi me­nga­takan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (29/7) di kawasan Dusun Simaruok, Jorong V, Nagari Gera­gahan.­Keja­dian bermula sekitar pukul 13.00 WIB ketika pelaku berinisial N alias Bujang (61) berangkat dari rumahnya di Jorong Batu Hampar, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, menuju sawah miliknya.

“Setibanya di lokasi, pelaku mulai membersihkan area sawah menggunakan sebilah parang dengan panjang sekitar 70 Cm. Sekitar pukul 16.50 WIB, korban Masrinaldi juga datang ke lokasi. Pertemuan keduanya kemudian memicu perdebatan yang dipicu persoalan batas atau sepadan tanah sawah,”  kata AKP Rinto.

Baca Juga  Pemilik Toko Damarus Tersangka Pengoplosan Miras

Ditambahkan AKP Rinto, perselisihan yang awalnya berupa adu mulut itu terus memanas hingga kedua belah pihak sama-sama terpancing emosi. Dalam situasi tersebut, korban meminta pelaku meninggalkan lokasi. Namun, pelaku diduga tidak mengindahkan permintaan tersebut.

“Dalam kondisi emosi, pelaku justru mengayunkan parang yang sedang dipegangnya ke arah wajah korban.Sabetan senjata tajam itu mengenai bagian pipi korban, mengakibatkan luka robek atau menganga hingga mengeluarkan darah. Korban kemudian mundur dan menjauh dari pelaku untuk meng­­hindari serangan lanjutan,” ujar AKP Rinto.

Usai melakukan pembacokan, kata AKP Rinto,pelaku langsung me­ning­galkan lokasi kejadian. Sementara itu, korban pulang ke rumah untuk memberitahukan kejadian ter­sebut kepada keluarganya sebelum akhirnya mendapatkan perawatan medis di RSUD Lubuk Basung.

“Kasus itu kemudian dilaporkan kepada Polres Agam. Tidak lama setelah laporan diterima, Tim Ops­nal Satreskrim Polres Agam memperoleh informasi dari masyarakat me­nge­nai keberadaan terduga pelaku. Berbekal informasi tersebut, kami ber­gerak menuju rumah istri pelaku yang berada di Nagari Batu Ampa, Kecamatan Lubuk Basug,” tutur dia.

Baca Juga  Scoopy Velocreativity di Padang, Gaya, Kreativitas, dan Solidaritas Komunitas dalam Satu Jalan

Ditambahkan AKP Rinto, pada Kamis (30/7) sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menemukan pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah me­lakukan penganiayaan terhadap korban sebagaimana yang dilaporkan. Kami menyimpulkan motif sementara penganiayaan berat tersebut dipicu emosi sesaat akibat cekcok mengenai batas atau sepadan tanah sa­wah,” ungkap AKP Rinto.

MenurutAKP Rin­to,­da­lam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang kurang lebih 70 sentimeter yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pembacokan serta satu helai baju milik korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun,” tukasnya. (*)