BERITA UTAMA

Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Karang Taruna jadi Agen Perisai

×

Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Karang Taruna jadi Agen Perisai

Sebarkan artikel ini
KERJA SAMA— Penandatanganan Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang dengan Karang Taruna Sumbar di Istana Gubernur, Jumat (26/6).

PADANG, METRO –Sumatera Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menjadikan Karang Taruna sebagai Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini diharapkan menjadi percontohan nasional dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi sekitar 10 ribu anggota Karang Taruna di Sumbar.

Kerjasama ini ditandatangani usai audiensi Di­rek­tur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah di Istana Gubernur, Jumat (26/6).

Audiensi turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Ibkar Saloma, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Afrialdi, dan Ketua Karang Taruna Sumatera Barat, Muhammad Taufiqurrahman.

Saiful menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Su­matera Barat dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.

Salah satu kebijakan yang mendapat apresiasi adalah gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan melalui surat edaran gubernur yang mendorong sekitar 25 ribu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar untuk menjadi pelindung pekerja rentan di sekitarnya melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Karang Taruna Sumatera Barat.

Menurutnya, pelibatan organisasi kepemudaan sebagai Agen Perisai me­rupakan yang pertama di Indonesia dan akan dijadikan model untuk diterapkan di daerah lain.

“Program ini tidak hanya membuka peluang kerja baru bagi anggota Karang Taruna tetapi juga menjadikannya sebagai agen penggerak penting­nya perlindungan jaminan ketenagakerjaan,” kata­nya.

Selain memperluas ke­pesertaan, BPJS Ketenagakerjaan dikatakannya juga tengah mengembangkan program pemberda­yaan bagi penerima manfaat.

Saiful mengungkapkan, selama periode Januari hingga Juni 2026, BPJS Ketena­gakerjaan telah membayarkan manfaat kepada peserta di Sumatera Barat dengan nilai mencapai sekitar Rp400 miliar.

Baca Juga  PPDB Berganti SPMB, Jangan Sampai Ada Lagi Kecurangan Berdasar Domisili

Namun, menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak ingin dana santunan tersebut hanya habis untuk kebutuhan konsumtif.

“Selama ini kami men­cairkan manfaat, kemudian selesai. Kami khawatir dana itu habis begitu saja oleh karena itu kami ingin manfaat tersebut menjadi produktif.

Diantaranya dengan memberikan pelatihan sesuai minat penerima manfaat, dan pendampingan usaha karena modal awalnya sudah mereka miliki,” ujarnya.

Untuk mewujudkan hal itu, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng berbagai pihak, seperti OJK, Bank Indonesia, serta dinas terkairt seperti Dinas Koperasi dan UKM guna memberikan literasi keuangan, pelatihan kewirausahaan, hingga pendampingan usaha kepada penerima manfaat.

Saiful mencontohkan, penerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) yang memperoleh santunan sekitar Rp42 juta akan diberikan pelatihan agar dana tersebut dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha yang menghasilkan keuntungan.

“Harapan kami, selain terlindungi, ahli waris yang menerima manfaat bisa melanjutkan usaha, me­ngembangkan usaha baru, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan kemakmuran baru,” kata­nya.

Secara nasional, Saiful mengungkapkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencapai sekitar 48 juta peserta dari potensi sekitar 130 juta pekerja di Indonesia.

“Dari sekitar 70 juta pekerja informal, baru sekitar 14 juta pekerja yang telah terlindungi. Peserta kami saat ini masih didominasi pekerja formal atau penerima upah,” ujarnya.

Ia menambahkan target BPJS Ketenagakerjaan pada akhir tahun jumlah peserta nasional bisa mencapai 60 juta orang.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan pemerintah daerah terus memperkuat perlindungan pekerja rentan melalui berbagai kebijakan.

Baca Juga  Rektor UIN Positif, Seminggu Terakhir Rajin ke Kampus

Salah satunya dengan memanfaatkan program diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah yang diberikan pemerintah.

Mahyeldi menjelaskan, Pemprov Sumbar memiliki sekitar 25 ribu ASN yang didorong untuk ikut melindungi pekerja rentan di lingkungan masing-masing.

Setiap ASN diharapkan menanggung kepesertaan minimal satu pekerja rentan. Sementara pejabat eselon II didorong melindungi 10 pekerja rentan dan pejabat eselon III seba­nyak lima pekerja rentan.

Menurutnya, manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat besar karena memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, beasiswa bagi anak peserta, hingga pelatihan bagi penerima manfaat agar santunan yang diterima dapat dimanfaatkan secara produktif.

“Kami ingin ma­syarakat tidak hanya menerima santunan, tetapi juga mendapatkan pengetahuan, keterampilan, dan pendampingan sehingga dana manfaat tersebut berkembang menjadi usaha yang mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Karang Taruna Sumatera Barat, Muhammad Taufi­qurrahman, menyatakan kesiapan organisasinya mendukung penuh program tersebut.

Menurutnya, Karang Taruna akan mengoptimalkan jaringan organisasinya hingga tingkat desa dan nagari untuk mengedukasi masyarakat sekaligus mengajak pekerja informal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami siap menjadi mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajak masyarakat, khususnya pekerja informal dan pekerja rentan, agar memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain membuka peluang usaha bagi kader Karang Taruna, program ini juga menjadi bentuk pengabdian kami untuk me­ningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia optimistis kolaborasi tersebut akan mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal sekaligus menjadikan Sumbar sebagai contoh nasional dalam pelibatan organisasi kepemudaan untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan. (rom)