TANAHDATAR, METRO – Sebanyak 15 adegan diperagakan tersangka M Jaini (40), pelaku pembunuh istri, Kamis (28/3) pagi. Adegan pertama diperagakan M Jaini di kawasan SPBU Simpang Kiambang, Batusangkar, Tanahdatar. Disana diketahui cekcok pertama pasangan suami istri (pasutri) yang menikah secara siri beberapa tahun silam di Aceh.
Usai dari SPBU, pertengkaran keduanya berlanjut hingga ke rumah kakak korban di Jorong Balai Lahuah Bawah, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum. Di sanalah keduanya menumpang tinggal.
Dari rekonstruksi terungkap, motif tersangka nekat menghabisi nyawa istrinya itu. Tersangka diduga kalap mata, lantaran dia terus didesak untuk menikahi istri sirinya itu secara sah menurut hukum perkawinan Indonesia.
“Tersangka terancam pidana mati atau 20 tahun penjara dengan tuduhan pembunuhan berencana. Seperti yang diamanatkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 351 mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” jelas Kasat Rekrim Polres Tanahdatar, AKP Edwin, Senin pagi.
Ia juga menjelaskan, pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan ini dilakukan pada Kamis (28/3) lalu. Rekonstruksi ini mendapat perhatian ratusan masayarakat setempat.
Seperti diberitakan koran ini, Jumat 1 Maret lalu, sebuah peristiwa tragis dialami Suryawati panggilan Wati (40). Dia harus meregang nyawa di tangan suaminya sendiri. Peristiwa itu sontak menarik perhatian masyarakat Kota Batusangkar.
Kapolres Tanahdatar AKBP Bayuaji Yudha Prajas mengatakan, pasutri bertengkar hebat dikarenakan sang istri minta dinikahi secara resmi. Rupanya sang suami tak terima didesak terus menerus
“Tersangka kalap, hingga dia naik pitam dan terjadi peristiwa pembunuhan tersebut,” katanya. (ant)






