BERITA UTAMA

Pengurus Koperbam Teluk Bayur Diduga Labrak AD/ART dalam Penggunaan Anggaran, Ketua KRK Surati DPRD, Minta Dilakukan Hearing

×

Pengurus Koperbam Teluk Bayur Diduga Labrak AD/ART dalam Penggunaan Anggaran, Ketua KRK Surati DPRD, Minta Dilakukan Hearing

Sebarkan artikel ini
JUMPA PERS— Anggota Koperbam Teluk Bayur saat mengadakan jumpa pers.

PADANG, METRO–Pengurus Koperasi tenaga kerja bongkar muat (Koperbam) Teluk Bayur diduga melabrak Ang­garan Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam mengendalikan lembaga yang menaungi para pekerja tersebut.

Hal itu diungkap Kepala Regu Kerja (KRK) Koperbam Teluk Bayur, Abdullah. Menurutnya, kepengurusan Koperbam Teluk Bayur saat ini telah banyak mengeluarkan anggaran di luar ketentuan yang ada dalam Badan Anggaran (Banggar).

“Itu kesalahan yang fatal dilakukan pengurus Ko­perbam Teluk Bayur,” tegas Abdullah pada, Rabu (6/4)

Ia mencontohkan, anggaran yang disalahguna­kan pengurus yakni dana cada­ngan Koperbam yang dipakai untuk kepentingan lain senilai Rp 2,6 miliar. Padahal dana itu seharusnya digu­nakan untuk pe­ngem­ba­ngan usaha koperasi.

“Seharusnya itu tidak terjadi. Selain itu, dana dana anggota yang dipu­ngut pengurus untuk kepentingan tali asih, juga tidak disetorkan ke reke­ning giro yang ada,” ung­kap Abdullah.

Baca Juga  Izin Tinggal Abal-Abal, 4 WNA Jepang Didepak

Abdullah menambahkan, pengurus Koperbam Teluk Bayur yang menjabat sekarang juga tidak men­yerahkan laporan keua­ngan ke Badan Pengawas (BP). Padahal, selama ini BP selalu dilibatkan terkait la­poran keuangan.

“Sekarang BP tidak lagi dilibatkan. Ada apa? BP ja­ngan dianggap remeh. Se­bab  tugasnya engawasi kinerja pengurus Koperbam Teluk Bayur,” tegasnya lagi.

Selain itu, Abdullah juga menyampaikan, pengurus sekarang tidak layak lagi memimpin Koperbam Teluk Bayur. Sebab telah cacat hukum. Apalagi tidak transparan pada anggota.

“Pengurus tidak royal pada koperasi dan anggota. Semestinya harus royal kepada anggota, sebab yang punya koperasi tersebut kebanyakan anggota,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Regu Kerja (KRK) lainnya, Zulman mengatakan ba­nyak ketimpangan yang di­buat oleh pengurus dan itu sangat bertentangan de­ngan anggota.

“Pengurus otoriter dan banyak wacana yang di­buat-buat. Seperti adanya kordinator-kordinator. Itu tak sesuai dalam AD/ART,” kata Zulman.

Baca Juga  Dimabuk Asmara, Pacar Bawah Umur Dibawa Kabur

Zulman menegaskan, setiap anggota yang tidak loyal pada pengurus akan diberhentikan. Aturan apa itu. Perubahan UUD 25 bahwa masa jabatan kepe­mimpinan hanya dua periode. Namun saat ini perjalanan mereka telah III periode. Malahan kepe­ngurusan minta menjabat lagi untuk ke 4 kalinya.

“Laporan keuangan sa­at ini tidak akuntabel dan direka saja. Makanya semua anggota koperasi menolak apa yang disampaikannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, anggota yang ada sekarang telah menyurati DPRD Pa­dang. Tujuannya agar pemanggilan pengurus dapat dilakukan dan hearing bersama anggota dapat digelar.

“DPRD adalah rumah kami tempat mengadu dan menyampaikan aspirasi. Kami berharap titik terang masalah ini jelas dan ke­pengurusan bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuatnya selama ini,” paparnya. (ade)