PADANG, METRO–Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Dari kedua pelaku ini, diamankan barang bukti 19 pil ekstasi yang akan diedarkan di wilayah Kota Padang.
Diketahui, dua pengedar ektasi bernama Joko Rianto (28) dan Ridwan Adianto (25) ini diciduk di lokasi berbeda pada Senin dinihari (15/5). Diduga kuat, menjual pil ektasi tersebut dijual oleh kedua pelaku ke tempat-tempat hiburan malam.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap melalui Kasatresnarkoba AKP Martadius mengatakan, penangkapan pertama dilakukan kepada Joko Rianto warga Lapai di pinggir jalan Jembatan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dari penangkapan pelaku Joko Rianto, kami menemukan dua butir pil ekstasi bewarna biru dengan gambar telapak kaki, satu kotak rokok, satu unit sepeda motor dan satu unit Handphone,” ujarnya.
Menurut AKP Martadius, penangkapan terhadap Joko Rianto ini berawal dari laporan masyarakat bawah pelaku Joko Rianto diduga kuat memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis pil ekstasi.
“Setelah informasi tersebut dinyatakan akurat, personel pun langsung melakukan pembelian secara langsung kepadanya. Tersangka datang dan menyerahkan paketan pil ekstasi tersebut, kemudian ditangkap,” tutur AKP Martadius.
Selanjutnya, dikatakan AKP Martadius, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku Joko Rianto ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar bernama Ridwan Adianto.
“Tak berselang lama, kita juga berhasil mengamankan Ridwan Adianto di kawasan Lapai. Kita temukan barang bukti berupa lima butir ekstasi berwarna biru dengan gambar telapak kaki, selembar plastik klip bening serta satu unit sepeda motor,” ungkap AKP Martadius.
Kemudian, untuk mencari barang bukti lain, dikatakan AKP Martadius, pihaknya pun melakukan penggeledahan rumah Ridwan Adianto di kawasan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang. Alhasil, ditemukanlah 12 butir yang diduga pil ekstasi berwarna biru dengan gambar telapak kaki dan selembar plastik klip bening.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung miliknya. Pelaku dan barang bukti juga dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, mereka ini menjual pil ekstasi ke tempat hiburan malam. Inilah yang sedang kami dalami,” tutup AKP Martadius. (cr2)






