AGAM,METRO—Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam meringkus seorang pengedar sabu saat menunggu pelanggan di depan rumahnya di orong Palembayan Tangah, Nagari Ampek Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan, Selasa (6/5) sekitar pukul 01.40 WIB.
Mulanya, pelaku berinisial S (36) saat ditangkap, sempat mengelak dan membantah tuduhan sebagai pengedar. Namun petugas yang tak percaya begitu saja, langsung menggeledah pelaku hingga ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan pelaku dalam kotak rokok miliknya.
Curiga masih ada barang haram yang disimpan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di mobil pelaku. Alhasil, di dalam laci dashboard mobil, petugas menemukan sabu puluhan paket sabu dengan berbagai kuran.
Kapolres Agam AKBP Muari didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Irfan Leo Dinata mengatakan, penangkapan terhadap pelaku S berawal dari informasi masyarakat sekitar yang sudah resah dengan aktivitasnya yang secara terang-terangan mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan sabu, tim kemudian menangkap pelaku yang sedang berada di depan rumahnya,” ungkap Iptu Irfan, Rabu (6/5).
Iptu Irfan menambahkan, usai mengamankan pelaku pada tengah malam, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menyita barang bukti berupa 22 paket sabu berbagai ukuran, uang tunai Rp 250 ribu, satu unit mobil minibu, telepon genggam, timbangan digital dan lainnya.
“Sabu-sabu yang kita amankan ada ukuran kecil 17 paket, sedang empat paket dan besar satu paket,” katanya.
Dijelaskan Iptu Irfan, awalnya tim hanya menemukan satu paket sabu-sabu di dalam kota rokok miliknya. Penggeledahan dilanjutkan di dalam mobil dan ditemukan lagi satu buah kotak warna bening berisikan dua paket diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
“Lalu satu buah kotak plastik dilakban warna coklat berisikan 16 sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening.Anggota juga menemukan dua paket sabu-sabu di dalam dashboard mobil milik pelaku,” jelasnya.
Iptu Irfan menegaskan, di hadapan saksi-saksi, pelaku mengakui sabu-sabu dan barang bukti lainnya miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya. (pry)






