BERITA UTAMA

Pengedar asal Jorong Tareh Kedapatan Bawa Ganja dalam Jok Motor 

×

Pengedar asal Jorong Tareh Kedapatan Bawa Ganja dalam Jok Motor 

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR GANJA—Pelaku WL saat menunjukkan barang bukti berupa ganja kering saat menjalani pemeriksaan di Polres Payakumbuh usai ditangkap.

PAYAKUMBUH, METRO–Pernah dipenjara ter­nyata tidak membuat pria berinisial WL (33) asal Jorong Tareh, Balai Pan­jang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupa­ten Limapuluh Kota ini, jera. Pasalnya, ia masih saja menggeluti bisnis peredaran ganja kering selepas keluar dari pen­jara.

Namun, pertualangan pelaku WL berkahir. Rabu (19/1) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh yang menyamar untuk menukar ganja dengan sabu mering­kus pelaku WL di SPBU Jorong Tanjung Kaliang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabu­paten Limapuluh Kota.

Usai dibekuk, Tim Satresnarkoba juga mengamankan narkoba jenis ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kartas buku dan disimpan da­lam jok motornya. Selain itu juga berhasil diamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BA 2573 CM.

Baca Juga  Membunuh, Mantan Pesilat Dihukum 20 Tahun

Kapolres Payakumbuh,­ AKBP Alex Prawira melalui Kasatresnarkoba Iptu Des­neri mengatakan, penang­kapan terhadap pelaku WL setelah pihaknya mela­kukan penyelidikan terkait adanya informasi dari ma­syarakat kalau pelaku me­rupakan pengedar ganja.

“Setelah dilakukan pe­nyelidikan, tim melakukan penyamaran dan menjalin komunikasi dengan pelaku. Setelah itu, kami menawarkan pelaku untuk menukarkan ganja miliknya dengan sabu. Karena tergiur, pelaku sepakat bertemu di SPBU tersebut,” ungkap Iptu Desneri, Kamis (20/1).

Ditambahkan Iptu Des­neri, setelah adanya kesepekatan itu, tim kemudian bergerak ke SPBU. Tak la­ma menunggu, pelaku pun datang mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan petugas yang me­nya­mar untuk bertransaksi. Saat pelaku memperlihatkan ganja miliknya, tim langsung meringkusnya tanpa perlawanan.

Baca Juga  Bawa 1 Paket Sabu, Adit Diciduk Tim Linta Bara

“Dari tangan pelaku kita menemukan satu paket yang dibungkus dengan kertas buku. Tersangka menyimpan narkotika jenis daun ganja tersebut di dalam jok sepeda motor dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis daun ganja tersebut di dapat dari tersangka A (DPO),” ungkap Kasat.

Untuk penyidikan lebih lanjut, disampaikan Kasat Resnarkoba Iptu Desneri, pihaknya membawa tersangka WL ke Mapolres Payakumbuh untuk pe­ngem­bangan lebih lanjut. “Barang bukti dan tersangka sudah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. (uus)