AGAM/BUKITTINGGI

Pemkab Agam Perketat Pengawasan Pangan, Cegah Peredaran Bahan Berbahaya di Pasar

×

Pemkab Agam Perketat Pengawasan Pangan, Cegah Peredaran Bahan Berbahaya di Pasar

Sebarkan artikel ini
PENGAWASAN— Tim OKKPD dari DKPP Kabupaten Agam melakukan pengawasan terhadap keamanan pangan segar yang beredar di pasar-pasar tradisional.

AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten Agam terus meningkatkan pengawasan terhadap ke­ama­­nan pangan segar yang­ beredar di pasar-pasar tradisional sebagai upaya melindungi masya­rakat dari paparan zat kimia berbahaya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahan pangan yang dikonsumsi warga aman, bermutu, dan memenuhi standar kesehatan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Agam, Rosva Deswira, mengatakan pengawasan dilakukan melalui Tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang memiliki tugas mengawasi keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan Pangan Segar Asal Ikan (PSAI).

Menurutnya, pengawasan menjadi bagian dari langkah preventif pemerintah daerah untuk mengantisipasi peredaran bahan pangan yang mengandung residu pestisida maupun bahan pengawet berbahaya seperti formalin.

“Secara tugas dan fungsi, OKKPD melakukan pengawasan terhadap kea­ma­nan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan Pangan Segar Asal Ikan (PSAI) yang beredar di pasar-pasar tradisional,” ujar Rosva Deswira.

Baca Juga  Minimalisir Permasalahan Sampah, Asril Komit Perjuangkan Pengembangan Maggot di Kota Bukittinggi

Pengawasan terbaru dilaksanakan di Pasar Se­rikat Lubuk Basung Garagahan. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengambil sampel dari berbagai komoditas pangan segar yang dijual pedagang, mulai dari cabai merah, aneka sayuran, ikan, hingga produk pangan lainnya.

Seluruh sampel kemudian diperiksa menggu­nakan metode rapid test un­tuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan residu pestisida maupun formalin. Pemeriksaan cepat tersebut menjadi langkah awal dalam mendeteksi potensi cemaran zat kimia pada bahan pangan yang dipasarkan kepada masyarakat.

“Setiap sampel yang diambil kami uji menggunakan rapid test untuk mendeteksi kemungkinan adanya residu pestisida dan formalin,” katanya.

Rosva menjelaskan, kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Agam dalam menjamin ke­ama­nan pangan bagi ma­sya­rakat. Selain memastikan mutu pangan tetap terjaga, pengawasan juga bertujuan men­cegah dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan aki­bat konsumsi bahan pangan yang tercemar zat berba­haya.

Baca Juga  29 Nagari di Agam Gelar Pilwana E-Voting

Menurutnya, paparan residu pestisida maupun formalin dalam jangka pan­jang dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara terus-menerus. Karena itu, pengawasan rutin dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami tidak ingin ma­sya­rakat mengonsumsi pangan yang mengandung zat berbahaya hingga me­nimbulkan gangguan kesehatan. Karena itu, pengawasan ini akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan serupa tidak hanya dilakukan di Pasar Serikat Lubuk Basung Garagahan, tetapi juga akan dijadwalkan secara berkala di se­jum­lah pasar tradisional lain­nya di Kabupaten Agam.

Melalui pengawasan yang­ berkesinambungan, Pe­me­rintah Kabupaten Agam­ berharap kualitas pangan yang beredar di pasaran tetap terjaga. De­ngan demikian, masya­rakat dapat memperoleh bahan pangan yang aman, sehat, dan layak di­kon­sumsi setiap hari. (pry)