AGAM, METRO— Kondisi udara yang mulai membaik setelah sebelumnya terdampak kabut asap membuat kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Agam kembali berlangsung secara normal. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam menetapkan seluruh siswa kembali mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai Senin (21/9).
Kebijakan tersebut berlaku bagi peserta didik jenjang TK, PAUD, SD, SMP hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Sebelumnya, kegiatan pembelajaran dialihkan sementara ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap.
“Seluruh siswa TK, PAUD, SD, SMP dan PKBM di Agam kembali melakukan pembelajaran tatap muka pada Senin (21/9),” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam, Andri.
Andri mengatakan, keputusan mengembalikan kegiatan belajar ke sekolah dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 1473 Tahun 2026 tentang Revisi Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh ke Pembelajaran Tatap Muka.
Penerbitan surat edaran tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta hasil pemantauan kondisi kabut asap yang sebelumnya berdampak terhadap wilayah Kabupaten Agam.
Selain faktor kualitas udara, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan untuk menjaga kelancaran dan efektivitas proses pembelajaran. Karena itu, pelaksanaan PJJ yang sebelumnya ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 1449 Tahun 2026 kini direvisi menjadi PTM.
Meski kembali belajar di sekolah, satuan pendidikan tetap diminta menerapkan protokol kesehatan. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 1415 tanggal 7 September 2026 tentang Upaya Pencegahan Penyakit Akibat Dampak Kabut Asap.
“PTM dimulai pada 21 September 2026 dan sesuai jadwal di masing-masing satuan pendidikan,” katanya.
Andri meminta seluruh satuan pendidikan memastikan kesiapan sekolah sebelum pelaksanaan PTM. Aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru serta tenaga kependidikan juga harus tetap menjadi perhatian utama.
Sekolah juga diminta terus memantau perkembangan kondisi udara di lingkungan masing-masing. Langkah antisipasi perlu dilakukan apabila kualitas udara kembali memburuk dan berpotensi mengganggu kesehatan warga satuan pendidikan.
Apabila kondisi tersebut terjadi, pelaksanaan pembelajaran dapat kembali disesuaikan dengan situasi di lapangan serta ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Pemkab Agam menerapkan pembelajaran dari rumah melalui PJJ selama empat hari, yakni 16-19 September 2026. Kebijakan itu diambil menyusul memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah akibat kabut asap.
Dengan membaiknya kondisi udara, kegiatan belajar mengajar kini kembali dilaksanakan di sekolah. Namun, pemantauan terhadap kualitas udara tetap dilakukan sebagai langkah untuk memastikan proses pembelajaran berlangsung aman bagi seluruh warga sekolah. (pry)






