BERITA UTAMA

Parah! Satu Keluarga jadi Spesialis Pencuri Lintas Provinsi, Datang dari Medan, Sasarnya Toko Serba 35 Ribu

×

Parah! Satu Keluarga jadi Spesialis Pencuri Lintas Provinsi, Datang dari Medan, Sasarnya Toko Serba 35 Ribu

Sebarkan artikel ini
PENCURI— Tim Klewang Polresta Padang menangkap satu keluarga asal Medan yang terlibat aksi pencurian di sejumlah Toko Serba 35 Ribu di Padang.

PADANG, METROKejahatan yang dilakukan satu ke­luarga asal Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) ini sangatlah merugikan pedagang. Pasalnya, mereka berkomplot untuk melakukan pencurian dengan sasaran toko-toko Serba 35 Ribu.

Parahnya lagi, dalam aksinya juga melibatkan satu orang anak di bawah umur. Mulanya, mereka datang ke Padang berempat orang. Namun, untuk anak di bawah umur sudah dipulangkan ke kampung halamannya dan tiga orang dijebloskan ke sel tahanan.

Ketiganya terdiri atas satu laki-laki dan dua perempuan yang diamankan setelah lebih dahulu ditangkap warga di lokasi kejadian. Diduga, mereka sudah melancarkan aksinya di banyak tempat dan bahkan melakukannya lintas provinsi.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (27/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Menurutnya, pelaku merupakan komplotan yang baru datang dari Kota Medan dan sengaja melancarkan aksi pencurian di Kota Padang.

“Ketiga pelaku masing-masing berinisial RKH (47), serta dua perempuan berstatus NE (42) dan SWH (49). Mereka satu keluarga yang berasal dari Kota Medan, Sumut. Datang ke Padang memang untuk mencuri,” kata Kompol Yasin, Selasa (28/7).

Baca Juga  Pemuda Pengangguran Embat Hp yang Tertinggal di Laci Motor di Keca­matan Padang Timur

Dijelaskan Kompol Yasin, pengungkapan perkara ini bermula ketika pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai diamankannya tiga orang yang diduga melakukan pencurian di sejumlah toko Serba 35 Ribu di Kota Pa­dang.

“Aksi tersebut berlangsung pada Minggu (26/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasi yang menjadi sasaran berada di kawasan Bandar Buat, Simpang Tinju, serta Toko Raja Serba 35 Ribu di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah,” ungkap Kompol Yasin.

Setelah adanya laporan itu, kata Kompol Yasin, Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang segera menuju lokasi untuk mengamankan para pelaku yang telah lebih diamankan oleh masyarakat. Selain pelaku, juga diamankan barang bukti hasil curiannya.

“Saat menjalani interogasi awal, ketiga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian. Mereka juga mengungkapkan bahwa barang-barang hasil curian masih disimpan di dalam mobil rental yang digunakan selama berada di Kota Padang,” ujar Kompol Yasin.

Baca Juga  Residivis Buang Narkoba di Pinggir Jalan

Kompol Yasin menuturkan, barang bukti yang diamankan meliputi enam helai celana jeans merek F-One, dua mikrofon, dua pisau dapur, satu hair dryer, satu solder, satu speaker portabel, serta dua kipas angin portabel.

“Selain mengamankan barang bukti, kami juga menyita satu unit mobil rental yang diduga diguna­kan oleh para pelaku selama menjalankan aksinya di Kota Padang. Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pa­dang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas dia.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan ketentuan hukum menge­nai pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab UU Kitab Undang-un­dang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah komplotan ini juga pernah melakukan aksi pencurian di daerah lain. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa diharapkan segera melapor kepada kepolisian,” tukasnya. (*)