BERITA UTAMA

Parah! Petani Nekat Jualan Sabu

×

Parah! Petani Nekat Jualan Sabu

Sebarkan artikel ini
SABU— Pelaku Rudi (42) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sijunjung dengan barang bukti satu paket sabu.

SIJUNJUNG, METROPenyebaran narkoba makin meluas di tengah masyarakat. Kali ini seorang pria yang bekerja sebagai petani harus berurusan dengan Polisi karena diduga sebagai pe­nge­dar narkoba jenis sabu di Koto Panjang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Sijunjung.

Pelaku yang diketahui  nama Rudi (42) ditangkap  setelah gerak-geriknya diintai oleh­ Polisi. Saat diciduk Polisi berpakaian preman, pelaku yang sudah menjadi target operasi (TO) kedapatan menyimpan satu paket sabu dan alat hisap atabu bong.

Kasat Narkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal me­lalui Kasi Humas AKP Daud membenarkan penangkapan itu. Dijelaskannya, pe­nangkapan dilakukan pada Minggu (8/3)  se­kira pukul 23.30 WIB di Jorong Koto Panjang Kenagarian Limo Koto Kecamatan Koto VII.

“Setelah melakukan penyelidikan dan mengintai gerak gerik pelaku, akhir­nya pelaku berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” tuturnya.

Baca Juga  Pilu! Sedang Jual Baju Bekas ke Pasar, Rumah Nenek ini Terbakar

AKP Daud menambahkan, penggeledahan terhadap pelaku dengan melibatkan masyarakat setempat. Setelah ditemukan barang bukti sabu dan bong, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya.

“Pelaku menyimpan nar­koba jenis sabu di d­alam kotak rokok merek On Bold, didalamnya berisikan gulungan tisu yang di­da­lam­nya berisikan plastik klip warna bening berisikan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Selain itu, kata AKP Daud, petugas juga menemukan satu buah korek api gas berwarna hijau yang sudah di rakit menggu­na­kan  jarum, satu buah alat hisap (bong) yang sudah di gunakan. Kotak rokok merk Esse warna hijau yang berisikan 1 (satu) pack plastik klip warna bening dan satu buah pipa plastik, dan satu unit Handphone.

Baca Juga  1 Gol dari Kaki Bruno, Kabau Sirah Telan Kekalahan di Gelora Bung Tomo

“Akibat perbuatan itu, pelaku kini diduga sebagai pengedar. Pelaku barang bukti dibawa ke Polres Sijunjung guna proses pe­nye­lidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

AKP Daud menuturkan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo pasal 609 Ayat (1) huruf a uu no 1 tahun 2023 ttg KUHP Jo uu no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari pelaku. Kepada masyarakat, kami minta untuk terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kami terkait peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing,” tukasnya. (ndo)