BERITA UTAMA

Panji Gumilang Tersangka TPPU, MUI Ingatkan Yayasan Hati-hati Kelola Dana Sumbangan

×

Panji Gumilang Tersangka TPPU, MUI Ingatkan Yayasan Hati-hati Kelola Dana Sumbangan

Sebarkan artikel ini
HADIRI PANGGILAN— Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

JAKARTA, METRO–Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ihsan Abdullah mengingatkan para pengurus yayasan pondok pesantren memperhatikan aturan hukum terkait penggunaan dana sumbangan berkaca dari kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gu­milang.

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai ter­sangka penggelapan dana yayasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ke depan pengurus yayasan terutama pe­antren harus berhati-hati mengelola dana-dana sumbangan dari pihak ketiga,” kata Ihsan kepada wartawan, Minggu (5/11).

“Harus memperhatikan benar norma-norma penggunaan dana sumbangan dari pihak ketiga agar para Pengurus Yayasan terutama pondok Pesantren tidak berurusan dengan persoalan hukum,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga  Sumbar Bersiap Terapkan Tatanan Baru Produktif Aman Covid-19

Ihsan mengatakan jangan sampai pengurus yayasan, pondok pesantren menggunakan dana-dana bantuan serta sumbangan sukarela. Menurutnya, terkadang bantuan dana tersebut digunakan tidak selalu memperhitungkan mengenai norma-norma keuangan.

“Nah pertanyaannya kemudian, kan kalau enggak sesuai norma-norma yang tadi, norma-norma keuangan bisa masuk ke ranah TPPU,” katanya.

Ihsan pun mendorong UU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR. Ia menyebut UU tersebut bisa mencegah pimpinan yayasan atau pondok pesantren menyalahgunakan dana bantuan dari pemerintah atau masyarakat.

Baca Juga  23 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN, KPK Ingatkan Batas Akhir Sampai 21 Januari 2025

“Ini untuk melindungi penyumbang dan pengelola yayasan. Sehingga tak terjadi lgagi pada kasus-kasus yang saat ini dituduhkan kepada Panji Gumilang,” ujarnya. (jpnn)