Keduanya diproses sesuai Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 huruf f. Aturan itu menyatakan satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas. Selain itu, tujuh orang ASN lain yang diduga melakukan pelanggaran dan telah dilaporkan ke Komisi ASN.
Pada Pilkada serentak 2020 juga kembali terlihat ada sejumlah ASN yang tidak netral, meski tidak mendapatkan sanksi. Ada seorang pejabat eselon II yang dipersoalkan karena diduga terlibat dalam pengadaan lokasi posko pemenangan pasangan calon. Dia dilaporkan ke Bawaslu dan Kejari Padang karena diduga tidak netral dan memberikan gratifikasi kepada salah seorang calon yang masih berstatus kepala daerah.
Pernah pula dua pejabat Padang dilaporkan kepada Panwaslu Padang karena diduga tidak netral. Berdasarkan kajian Panwaslu, mereka terbukti melakukan pelanggaran dan akan diadukan ke Komisi KASN melalui Bawaslu Sumbar dan Bawaslu RI. Keduanya dilaporkan karena berfoto bersama salah seorang calon kepala daerah yang juga sedang mencalonkan kembali.
Sekarang sedang berlangsung proses terhadap oknum ASN Pemko Padang yang terindikasi dan diduga terlibat dalam politik praktis. Modus yang digunakan seperti memfasilitasi pertemuan bakal calon legislatif (Bacaleg), mengajak masyarakat jalan-jalan hingga memberi bantuan sosial (bansos).
Diketahui, sejumlah Lurah dan Camat yang diperiksa dan diminta keterangan oleh DPRD Padang di antaranya berasal dari Kecamatan Lubuk Begalung, Padang Barat, Padang Timur dan Padang Selatan. Dalam pertemuan dengan sejumlah ASN tersebut, DPRD juga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Bawaslu dan Panwaslu.
Menanggapi hal itu, Pemrov Sumbar sebenarnya begitu memperhatikan posisi ASN dalam Pemilu dan Pilprs 2024. Sebelumnya telah digelar penandatanganan ikrar pakta integritas tentang netralitas ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar dalam proses tahapan Pemilu 2024 di Halaman Kantor Gubernur Sumbar, Senin (4/9/2023).
Sekdaprov Sumbar Hansastri memimpin ikrar yang menyukseskan pemilu 2024, kemudian menjaga netralitas ASN sebelum, selama, maupun sesudah pesta demokrasi berlangsung. Sebagai ASN semua bertanggung jawab menyukseskan Pemilu. Salah satu caranya dengan menjaga netralitas sebelum, selama maupun sesudah itu berlangsung.
Poin-poin dari pakta integritas tersebut, yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024. Kemudian menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Menggunakan media sosial secara bijak, tidak digunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. Maka pelanggaran terhadap pakta integritas tersebut akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab pakta integritas bukan sekadar kegiatan seremonial belaka.
Memang sulit menjaga netralitas ASN yang begitu ‘takut’ dengan atasannya. Apalagi kalau berasal dari partai politik dan memegang pucuk pimpinan. Tak salah negarawan Amerika Serikat, Alexander Hamilton pernah berujar, “Bahkan untuk menjaga netralitas Anda harus memiliki pemerintahan yang kuat.” Jika pemerintahan baik pusat atau daerah sudah kuat, maka netralitas bisa tercipta. Tapi, untuk ASN, sepertinya sulit. Kembali kepada pribadi masing-masing saja. Percayalah kepada kemampuan pribadi, tanpa harus dibantu penguasa. Karena itu lebih baik. (Wartawan Utama)