BERITA UTAMA

MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan

×

MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan legislatif menyusun regulasi khusus yang dapat menjerat pelaku maupun pihak yang mengampanyekan lesbian, gay, biseksual, transgender, dan Queer (LGBTQ) de­ngan sanksi pidana. MUI bahkan menilai hukuman bagi pelaku penyimpangan seksual sesama jenis seharusnya le­bih berat dibandingkan delik perzinaan.

Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis, menilai aktivitas seksual sesama jenis mengandung dua bentuk pelanggaran sekaligus, yakni tindakan asusila dan penyimpangan orientasi seksual yang dianggap bertentangan dengan kodrat manusia.

“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang ke­dua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujarnya, dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (14/6).

Menurut Cholil, hingga saat ini hukum positif di Indonesia belum memiliki aturan yang secara spesifik mengatur dan memberikan sanksi terhadap perilaku LGBT. Akibatnya, ketika ditemukan kasus serupa, langkah yang dilakukan umumnya hanya berupa pembinaan oleh pemerintah daerah tanpa adanya ancaman pidana yang jelas.

Baca Juga  Kubu Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres Hari ini, Yusril Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

Padahal, Cholil menilai kondisi tersebut membuat pena­nganan kasus LGBT tidak memiliki kepastian hukum. Ia juga menyoroti bahwa bahkan da­lam delik perzinaan sekalipun masih terdapat perdebatan terkait unsur suka sama suka dan mekanisme pelaporan.

“Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala dae­rah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya,” katanya.

Selain menyasar pelaku, Cholil juga meminta regulasi yang dirancang nantinya da­pat menindak pihak-pihak yang aktif mengampanyekan atau menormalisasi LGBT di tengah masyarakat. Menurutnya, penyebaran kampanye tersebut berpotensi memengaruhi pandangan publik apabila tidak diatur secara tegas.

Baca Juga  Siswi SMK Dijual Online Rp 500 Ribu

Ia mencontohkan bagaimana kebijakan penyiaran pada masa lalu dinilai mampu membatasi visualisasi perilaku yang dianggap menyimpang se­hingga tidak berkembang menjadi sesuatu yang dianggap lazim oleh masyarakat.

Meski mendorong penerapan sanksi hukum yang tegas, Cholil mengeklaim bahwa sikap tersebut bukan dilandasi kebencian terhadap individu pelaku LGBTQ. Menurutnya, penolakan ditujukan pada perilaku yang dianggap menyimpang, sementara individu yang bersangkutan tetap harus dibimbing agar kembali ke jalan yang benar.

“Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,” pungkas­nya. (jpg)