SOLOK, METRO–Wali Kota Solok Zul Elfian melakukan rapat terkait usulan perubahan nama jalan di Kota Solok. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan.
Kepala Dinas PUPR Kota Solok, Afrizal, menyampaikan paparan terkait masih banyak ruas jalan kota yang belum ada nama secara resmi. Untuk itu PUPR Kota Solok mengusulkan beberapa nama yang telah disesuaikan dengan Peraturan yang ada.
Wali Kota Solok Zul Elfian berpesan bila terjadi perubahan nama jalan, maka yang dituntut untuk pro-aktif dalam mengajukan permohonan perubahan alamat pada sertifikat dan buku tanahnya adalah pemilik hak itu sendiri. Untuk itulah perlunya penamaan sebuah jalan secara resmi.
“Pergantian nama jalan sudah pasti berpengaruh pada status kepemilikan, seperti akta-akta atas kepemilikan tanah. Mengatasi hal itu, para pemegang hak dapat melakukan permohonan seperti perubahan surat-surat hak milik atas tanah, hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU) ke kantor pertanahan,” sebut Wako.