SOLOK, METRO–UPTD Metrologi Legal Kota Solok melakukan pengawasan terhadap seluruh SPBU di Kota Solok dan sekitarnya. Kegiatan ini dalam Rangka memastikan keamanan dan kenyamanan kepada pelanggan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menyambut libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
KTU Mertrologi Legal, Wardi Fitra mengatakan, rencananya pengawasan dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal anggal 1 sampai 3 April 2024. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan UU nomor 26 tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.
Sebetulnya lanjutnya kegiatan pengawasan ini merupakan kegiatan rutin dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal terhadap SPBU yang ada di Kota Solok. Hal ini bertujuan untuk mengawasi dan melindungi konsumen dari kesalahan takaran pada flow meter/ nozzle mesin pengisi BBM di SPBU.
“Pengawasan kali ini berbarengan dengan imbauan oleh Kementerian Perdagangan terkait pengawasan menjelang hari raya idul fitri, tapi sebelumnya memang kegiatan ini agenda wajib yang ditugaskan oleh Walikota Solok terkait keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar maupun pengguna jalur mudik yang melintasi Kota Solok,” ujarnya.
Dari hasil kegiatan pengawasan pada hari pertama, Senin (1/4) tim pemeriksa tidak menemukan hal yang janggal bahkan segel yang dipasang pada mesin nozzle masih terjaga ini menandakan tidak adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh SPBU.
Namun pihaknya mengimbau kepada masyarakat tidak perlu risau dengan takaran SPBU di sekitaran wilayah Kota Solok dan sekitarnya. “Apabila nanti ada kejanggalan langsung laporkan kepada UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kota Solok,” pesannya. (vko)