PADANG, METRO–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditresrkimum) Polda Sumbar masih terus melakukan pendalaman terkait laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu.
Diketahui, pelapor dalam perkara ini merupakan Iriadi Datuk Tumanggung, calon Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Solok tahun 2020 silam. Dalam laporannya, Iriadi merasa ditipu dan uangnya senilai Rp 850 juta sebagai “mahar politik” tak kunjung dikembalikan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, dalam memproses laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi termasuk terlapor.
“Sudah enam saksi yang diperiksa, terdiri dari saksi yang dibawa pelapor, pelapor hinggaWabup Solok selaku saksi terlapor, berserta istri dan mertua perempuannya. Pemeriksaan saksi-saksi itu untuk mendalami laporan dari Iriadi Dt Tumanggung terkait terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu di Mapolda Sumbar, Kamis (9/6).
Menurut Kombes Pol Satake Bayu, sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu, karena masih dalam tahapan klarifikasi atau memintai keterangan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidananya. Sedangkan, Jon Firman Pandu masih berstatus sebagai saksi.
“Kita telah memeriksa saksi-saksi dalam perkara tersebut untuk klarifikasi. Penyidik juga masih akan memanggil saksi lain dan mencari bukti lainnya agar bisa dilanjutkan ke proses gelar perkara,” ujar Kombes Pol Satake.
Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Iriadi pada 5 Mei lalu dengan Laporan Kepolisan nomor STTL/173.a/IV/2002/ SPKT/Polda Sumbar, dan diterima Kompol Azhari atas nama kepala SPKT Polda Sumbar. Dalam laporan tersebut, Iriadi merasa tertipu terkait dugaan pemberian mahar kepada Partai Gerindra sebesar Rp850 juta jelang Pilkada Kabupaten Solok 2020.
Dia menghubungi Jon Firman Pandu dengan maksud agar Partai Gerindra membawanya maju menjadi Bupati Solok. Namun, setelah mahar diberikan, Iriadi tidak mendapatkan tiket dari partai berlambang burung garuda itu untuk maju sebagai salah seorang calon.
Uang itu menurut Iriadi diserahkan secara bertahap. Pertama diantar ke rumah kediaman Jon Firman Pandu di komplek perumahan Batu Gadang di Kota Solok oleh sopir Iriadi yaitu Alam bersama dengan Dt. Labuah dan juga disaksikan oleh saudaranya Tili.
Uang tersebut diterima langsung oleh istri dan mertua Jon Firman Pandu. Karena pada saat itu Jon Firman mengaku sedang berada di luar daerah. Pada waktu itu dari pihak Iriadi selaku pihak yang menyerahkan uang ditandatangani oleh Alam dan Dt Labuah sementara dari pihak Jon Firman Pandu sebagai penerima uang ditandatangani oleh mertua laki-laki bersama dengan istri Jon Firman Pandu.
Kemudian tidak berselang waktu yang lama, Iriadi kembali menambahkan uang yang sudah diserahkan kepada Jon Firman Pandu melalui rekening Bank, dari Rp700 Juta yang sudah diserahkan ditambah lagi Rp 150 juta via rekening sehingga totalnya menjadi Rp 850 Juta.
Setelah beberapa bulan kemudian Iriadi Dt Tumanggung meminta uang yang sudah diberikan kepada Jon Firman Pandu karena dirinya tidak jadi mendapatkan dukungan dari partai. Namun, Jon Firman Pandu hanya menjanjikan akan membayarnya kembali. Namun, sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan, sehingga Iriadi kemudian melaporkan Jon Firman Pandu ke Polda Sumbar. (rgr)