SOLOK, METRO–Wali Kota Solok Zul Elfian Umar, menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah provinsi. Hal ini ditandai oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menyerahan SK Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I Tahun 2022.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumbar No.69/2014 tentang Bagi Hasi Pajak Daerah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Peraturan Gubernur No.11/2018, pada pasal 13 ayat (5) menyatakan, bahwa Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dapat disalurkan kepada kabupaten dan kota apabila pemerintah kabupaten dan kota telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak milik Pemerintah kabupaten dan kota minimal 90 persen pada triwulan dalam tahun berkenaan.
Karena sekarang sudah memasuki Triwulan II bagi Pemerintah kabupaten dan kota yang telah memenuhi syarat kondisi sampai triwulan I untuk disalurkan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi, lanjut dengan penyerahkan SK Penyaluran DBH Triwulan I tahun 2022.
Dan Pemko Solok menurut Wali Kota Solok, Zul Elfian, telah memenuhi kewajiban dalam memenuhi kewajiban pajak. SK tersebut diserahkan oleh Gubernur Sumatera Barat, H Mahyeldi.
Disampaikan Zul Elfian, gubernur dalam arahan menyampaikan bahwa inovasi dalam menarik pajak merupakan kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat. Semakin banyak inovasi pembayaran pajak baik online maupun offline maka akan semakin mudah masyarakat membayarkan pajak. Salah satunya pajak kendaraan.
Demikian juga dengan pemerintah kabupaten dan kota yang sudah mendapatkan haknya berupa dana bagi hasil karena sudah memenuhi persyaratan sesuai Pergub. Dan itu merupakan hasil kerja keras pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan karena sudah membayarkan pajak plat merah lebih dari 90.00 persen.
Untuk itu diharapkan upaya ini harus lebih ditingkatkan lagi karena semakin cepat DBH dibagikan, maka akan semakin cepat pelaksanaan pembangunan di daerah tersebitu. “Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I Tahun 2022 Dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk Kota Solok mendapatkan sebesar Rp3.899.983.669,” jelas Zul Elfian. (vko)