SAWAHLUNTO, METRO–Hadiri peluncuran aplikasi Perda e– Rancak, Wakil Wali Kota (Wawako) Sawahlunto Zohirin Sayuti didampingi Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Eka Wahyu SE, Jumat pagi (4/6) mengatakan, kegiatan ini merupakan sarana pendukung guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan sebuah kesepahaman bersama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, pembinaan hukum dan penyelenggaraan kekayaan intelektual,” ujar Zohirin Sayuti,kemarin.
Dikatakan Zohirin, kegiatan ini, merupakan hasil kerjasama dengan akademisi (perguruan tinggi-red) serta sekaligus sebagai bentuk ajang peluncuran aplikasi e- Perda Rancak yang merupakan sebuah peraturan yang disandingkan dengan kemajuan tekhnologi.
Setelah usai kegiatan penandatanganan kesepahaman tersebut, acara dilanjutkan dengan kuliah umum dari Saldi Isra, hakim Mahkamah Konstitusi RI. Perda E- Rancak merupakan untuk pelaksanaan pelayanan prima dalam pembuatan Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sawahlunto yang ditinjau dari UU No: 25/2009 tentang Pelayanan Publik ini dengan baik, sehingga berdampak terhadap pelayanan pemerintah terhadap masyarakat. (pin)