SIJUNJUNG, METRO–Kejaksaan Negeri Sijunjung melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2024 yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sijunjung, Kamis (2/4). Rakor yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Adi Nuryadin Sucipto, ini bertujuan untuk mendeteksi secara dini aliran-aliran kepercayaan yang menyimpang dari agama-agama yang telah ditetapkan oleh Undang-undang negara.
“Rakor ini kita laksanakan dalam rangka mengantisipasi adanya aliran kepercayaan dan aliran agama yang dapat meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Sehingga dipandang perlu adanya pengawasan oleh Tim PAKEM Kabupaten Sijunjung. Dengan adanya Rakor bersama Pemda, Forkompinda, dan organisasi keagamaan diharapkan situasi dan kondisi dimasyarakat menjadi kondusif, aman, nyaman serta damai” terang Adi.
Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Sijunjung ini dibentuk sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.
Tim koordinasi Pakem Kab. Sijunjung terdiri dari unsur Kejaksaan, unsur Kepolisian, unsur TNI, unsur Kemenag, unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), unsur Kesbangpol dan Linmas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, unsur Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan unsur pemuka agama serta organisasi keagamaan dan organisasi sosial dalam masyarakat.
Kabupaten Sijunjung pernah punya pengalaman terhadap isu agama di Desember 2020. Isu ini padahal terjadi di Kabupaten Dharmasraya namun Kabupaten Sijunjung ikut terseret. Dan juga sempat terangkat di skala nasional. Hal ini disampaikan oleh Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, dalam kata sambutannya.
“Kasus seperti ini lah yang kita tidak ingin terulang kembali di masa depan. Maka itu kami atas nama Pemda Sijunjung berterimakasih kepada Kejaksaan hari ini telah menyelenggarakan kegiatan Rakor PAKEM ini sebagai upaya tindak pencegahan,” ungkapnya.
“Rakor PAKEM ini adalah salah satu contoh keseriusan kita bersama semua stakeholder di Kab. Sijunjung, dalam menjaga agama sesuai dengan fungsinya. Tanpa dirasuki oleh hal negatif yang bisa merusak tatanan agama kita,” tambahnya.
Pemda ingin agar lembaga dan organisasi yang melakukan sosialisasi keagamaan ke masyarakat dapat membantu mengawasi melalui Tim PAKEM ini. Sehingga informasi-informasi yang disampaikan terkait agama bisa diterima masyarakat dengan baik dan tidak melenceng dari ketentuan-ketentuan dalam beragama yang sah.
Dirinya juga berharap RAKOR PAKEM ini dapat memperkuat FKUB yang sudah ada dan meringankan tugas dari Kemenag dalam mengayomi masyarakat untuk beragama yang baik dan benar. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Lembaga Alim Ulama Minang, dan Organisasi Jamiyyah Ahlith Thariqah al-Mutabarah an- Nahdliyyah (JATMAN). (ndo)