SIJUNJUNG, METRO–Kejaksaan Negeri Sijunjung melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2024 yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sijunjung, Kamis (2/4). Rakor yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Adi Nuryadin Sucipto, ini bertujuan untuk mendeteksi secara dini aliran-aliran kepercayaan yang menyimpang dari agama-agama yang telah ditetapkan oleh Undang-undang negara.
“Rakor ini kita laksanakan dalam rangka mengantisipasi adanya aliran kepercayaan dan aliran agama yang dapat meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Sehingga dipandang perlu adanya pengawasan oleh Tim PAKEM Kabupaten Sijunjung. Dengan adanya Rakor bersama Pemda, Forkompinda, dan organisasi keagamaan diharapkan situasi dan kondisi dimasyarakat menjadi kondusif, aman, nyaman serta damai” terang Adi.
Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Sijunjung ini dibentuk sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.
Tim koordinasi Pakem Kab. Sijunjung terdiri dari unsur Kejaksaan, unsur Kepolisian, unsur TNI, unsur Kemenag, unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), unsur Kesbangpol dan Linmas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, unsur Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan unsur pemuka agama serta organisasi keagamaan dan organisasi sosial dalam masyarakat.
Kabupaten Sijunjung pernah punya pengalaman terhadap isu agama di Desember 2020. Isu ini padahal terjadi di Kabupaten Dharmasraya namun Kabupaten Sijunjung ikut terseret. Dan juga sempat terangkat di skala nasional. Hal ini disampaikan oleh Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, dalam kata sambutannya.