SIJUNJUNG, METRO
Pada perayaan natal dan perayaan malam pergantian tahun baru (Nataru) 2020 kali ini, ada sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian bagi masyarakat di Kabupaten Sijunjung selain menjaga Kamtibmas kondusif. Setidaknya ada empat hal yang ditekankan oleh jajaran kepolisian Polres Sijunjung.
Penekanan itu merupakan maklumat dari Kapolri yang tertuang pada Nomor: Mak/4/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, menyerukan agar kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru ditengah masyarakat.
“Kita mengimbau agar masyarakat tak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum. Pasalnya, penyebaran virus corona dalam skala nasional masih belum sepenuhnya terkendali. Selain itu, masih ada potensi penyebaran virus di tengah masyarakat,” tutur Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, kemarin.
Perayaan natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai hingga karnaval dan pesta penyalaan kembang api dilarang. Pihak kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat pelanggaran dalam aturan yang termaktub dalam maklumat tersebut. “Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kapolres.
Menurutnya, maklumat tersebut bertujuan untuk mencegah klaster baru Covid 19. “Potensi berkerumunnya warga terbuka lebar, dan tentunya kerumunan warga dapat menjadi sarana penyebaran covid yang masif,” terang Kapolres Sijunjung.
Selaku pengemban tanggung jawab terciptanya Kamtibmas menjelang Perayaan Natal dan Tahun, Kapolres Sijunjung meminta kepada masyarakat Kabupaten Sijunjung mematuhi Maklumat Kapolri ini. (ndo)