SIJUNJUNG, METRO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung menyampaikan klarifikasi dan penjelasan terkait sejumlah persoalan yang muncul pasca pemungutan dan penghitungan suara di Sijunjung. Termasuk tentang empat dari lima paslon yang mendatangi kantor KPU untuk mempertanyakan tentang LPPDK salah satu paslon beberapa waktu lalu. Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah didampingi empat anggota lainnya bersama Bawaslu, Polres Sijunjung, Kodim 0310/SS, Kesbangpol dan Satpol PP menggelar konferensi pers membahas persoalan tersebut.
“Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan kepada masyarakat tentang isu yang beredar. Diantaranya tentang LPPDK Paslon 03, aplikasi Sirekap dan hal lainnya. Terkait penyampaian LPPDK, pada tanggal 6 Desember atau batas waktu yang ditetapkan, LO dari Paslon 03 sudah telah nendatangi KPU untuk melaporkan dan menyerahkan dokumen secara manual, tepatnya pada pukul 15.54 WIB, sedangkan batas waktu yang ditentukan pada pukul 18.00 WIB,” ujar Komisioner KPU Sijunjung, Gunawan.
Waktu itu, LO Paslon 03 telah menyerahkan secara manual dokumen LPPDK namun, disaat pengunggahan melalui aplikasi Sidakam terdapat gangguang server, sehingga KPU pun melakukan rapat kordinasi dengan Bawaslu Sijunjung. “Penyerahan dokumen secara manual telah dilakukan sebelum batas waktu. Itu dilengkapi dengan bukti tanda terima, absen hadir dan sejumlah saksi dari KPU, Bawaslu dan operator dari masing-masing Paslon. Namun pada proses pengunggahan ke aplikasi terdapat kendala pada server, sehingga pada batas waktu tersebut, laporan hasil LPPDK Paslon tersebut tidak muncul,” jelas Gunawan.
“Kemudian kami menggelar rapat kordinasi dengan Bawaslu untuk langkah selanjutnya. Artinya semua tahapan dan proses yang kami lakukan tetap mengacu pada regulasi dan aturan yang ada. Dan itu legal serta diatur dalam undang-undang. Secara substansi, penyerahan LPPDK Paslon 03 tersebut tidak melewati batas waktu yang ditetapkan,” ujar Gunawan.
Selanjutnya, tentang aplikasi Sirekap yang menampilkan rekapitulasi penghitungan suara melalui situs KPU. “Rekapitulasi suara tetap mengacu kepada C.Hasil.KWK atau C1. Namun memang ada kendala pada aplikasi seperti yang terjadi pada TPS di Nagari Pulasan, karena adanya kesalahan oleh KPPS saat mengupload foto C1. Namun hal itu tidak mempengaruhi jumlah suara di C1. Secara manual, suara pada C1 tidak ada berubah, dan hasil rekap C1 pun tidak ada diperoalkan oleh setiap Paslon karena semua calon menerima dan telah mencocokan,” jelas Gunawan.
“Rekap ditingkat kecamatan telah selesai dilakukan. Tidak ada persoalan perolehan hasil suara pada C1, semua Paslon sudah menerima. Acuan aplikasi Sirekap itu tetap pada C1, dan itu bertujuan agar lebih memudahkan kepada masyarakat untuk mengakses informasi mengenai hasil rekapitulasi,” kata Gunawan.
Bawaslu Sijunjung Juni Wandri mengatakan, terkait LPPDK, Bawaslu telah melakukan rapat kordinasi dengan KPU. “Kami telah menerima laporan penyampaian LPPDK itu dari KPU sebelum batas waktu yang ditetapkan. Karena terkendala server dan jaringan, pengunggahan dokumen ke aplikasi terkendala,” terang anggota Bawaslu, Juni.
Terkait adanya laporan yang masuk ke Bawaslu, Juni mengatakan bahwa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, batas waktu pelaporan objek tersebut melewatu batas. “Pelaporan LPPDK tanggal 6 Desember, batas waktu tiga setelah itu, sedangkan laporan yang kami terima tanggal 11 Desember, sehingga laporan itu tidak lagi memenuhi unsur. Terkait persoalan itu, kami juga sudah memberikan penjelasan,” ujar Juni.
Disisi lain, Dandim 0310/SS, Letkol Inf Endik Hendra Sandi, S.Sos, MI.Pol dan Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan menegaskan bahwa, kepentingan TNI Polri fokus pada keamanan dan kelancaran serta pencegahan gangguan Kamtibmas. “Kami tidak ada kepentingan. Namun keamanan dan gangguan Kamtibmas adalah prioritas kami. Mari bersama-sama kita jaga itu,” tuturnya. “Jika memang menemukan pelanggaran, lengkapi bukti yang lengkap. Laporkan kepada pihak yang berwenang. Tapi jangan melakukan hal-hal yang bisa mengganggu Kamtibmas. Tetap jaga keamanan kondusif. Kami TNI Polri siap mengamankan itu, menjaga Kamtibmas kondusif,” tegas Endik. (ndo)