SIJUNJUNG, METRO
Dugaan kasus korupsi pengadaan belanja rumah dinas (rumdin) pimpinan DPRD Sijunjung yang menyeret dua orang mantan pimpinan DPRD Sijunjung terus bergulir. Bahkan, Polres Sijunjung sudah menerima surat keterangan penyidikan yang dinyatakan lengkap atau P-21 dari Kejaksaan Negeri Sijunjung. Dengan demikian, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kelengkapan berkas kasus korupsi pengadaan belanja rumah dinas pimpinan DPRD Sijunjung periode 2014 – 2019 itu dibenarkan Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan SIK MHum. melalui Kasubag Humas, Iptu Nasrul Nurdin.
Dijelaskan, berkas hasil penyidikan yang dilakukan Polres Sijunjung sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, atau P21. “Iya, P21 nya sudah keluar. Berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya kasus akan dilimpahkan ke pengadilan,” tutur Andry, Sabtu (7/11).
Dengan begitu, status tahanan kedua tersangka juga berubah. “Sekarang masih merupakan tahanan Polres Sijunjung, setelah dilimpahkan nanti keduanya menjadi tahanan kejaksaan,” terang Andry.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua orang mantan wakil pimpinan DPRD Sijunjung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tersangka atas nama Walbardi yang pada periode sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sijunjung periode 2014-2019, dan kini terpilih kembali sebagai anggota DPRD Sijunjung.
Selanjutnya Nursidin Jamil, merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung yang kini tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Sijunjung menemukan adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), pada anggaran tahun 2018 dan 2019 tentang pengadaan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sijunjung hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Polres Sijunjung juga telah melakukan gelar perkara di Polda Sumbar dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan sejumlah saksi dalam mengusut kasus tersebut. Kemudian dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemanggilan hingga penahanan di Polres Sijunjung.
Penahanan dilakukan setelah kedua tersangka dimintai keterangan pada, Jumat (7/8) lalu. Pemeriksaan yang dilakukan unit Tipikor Polres Sijunjung tersebut berlanjut hingga sore hari, hingga keluar surat perintah penahanan (SPP) sehingga kedua tersangka langsung ditahan. (ndo)