LIMAPULUH KOTA, METRO
Banyaknya Kepala OPD ditambah Asisten dilingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yang berstatus Plt, menjadi perbincangan banyak pihak. Bahkan menilai dapat mengganggu berbagai capaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan.
Seperti yang dikhawtairkan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Lidik Krimsus RI, Rothman Uchok Silitonga, menilai dengan banyaknya Plt Dinas di Kabupaten Limapuluh Kota bisa dipastikan dapat mengganggu kinerja masing-masing instansi. Dan ini akan berlangsung lama, sampai terpilihnya Kepala Daerah yang baru kecuali ada surat izin pelantikan dari mendagri.
Uchok juga menyebut, Plt tentu tidak akan dapat membuat kebijakan atau keputusan stratgis dan jelas akan berdampak kepada capaian kinerja RPJMD dalam visi dan misi serta inovasi Bupati dan Wakil Bupati. “Ini tidak bisa dibiarkan. Bupati harus bersikap, ada perlu membuat surat permohonan kepada Mendagri untuk melakukan pelantikan Kepala Dinas defenitif,” jelas Uchok tegas.
Jadi menurut Uchok, sebelum surat mendagri turun untuk izin pelantikan, Bupati harus memantau dan mengngawasi kinerja masing-masing Plt, dan memberi masukan supaya tercapainya visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, dan yang lebih penting tidak berdampak terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum.
“Ini soal kenyamanan dalam bekerja. Apalagi jika Plt berlangsung dalam waktu lama, dikhawatirkan mengganggu kefokusan mereka dalam bekerja, karena tidak ada kepastian dalam penempatan. Ini perlu disikapi oleh Bupati sebagai kepala daerah,” sebut Uchok.
Tokoh muda masyarakat Luak Limo Puluah, Yudilfan Habib, melihat persoalan ini akan berdampak kepada terlaksananya inovasi Bupati dimasing-masing Dinas atau instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
Menurut Habib, bukan saoal ada atau tidaknya pejabat Kepala Dinas dimasing-masing OPD, karena kewenangan itu ada di tangan Bupati sebagai kepala daerah. “Persoaannya bukan pada ada atau tidak ada pejabat, karena kewenanan ada ditangan Bupati. Tentunya ini akan berdampak kepada inovasi Bupati yang dijalankan OPDnya,” sebut Yudilfan Habib.
Menurutnya, kesalahannya kenapa banyak Plt di OPD Pemkab Limapuluh Kota, karena orang maupensiaun dikasi jabatan, jadi kelemahan itu yang menjadi kesalahan sehingga banyak dinas dijabat oleh Plt. Tidak saja itu tetapi juga ada kepala OPD yang memiliki kasus juga dijadikan pejabat. “Kesalahannya, ketika orang mau pensiaun dikasi jabatan, jadi kelemahan itu yang menjadi kesalahan sehingga banyak dinas-dinas Plt,” terang Habib.
Anggota DPRD Limapuluh Kota, Virmadona, ketika ditanya terkait banyaknya pejabat Dinas Plt, mengaku akan membicarakannya ditingkat lembaga dalam mengambil sikap. Karena bisa saja untuk menyelesaikan proses ini akan dibentuk pansus atau ada jalan lainnya.”Kita akan bicarakan ditingkat lembaga di DPRD persoalan ini. Dan memang masih banyak masalah lain yang disampaikan masyarakat kepada DPRD yang juga akan kita bahas di DPRD,” sebutnya.
Dia juga mengatakan, sesuai dengan apa yang disampaikan Pemerintah bahwa Maret ini kegiatan atau realisasi anggaran harus dilakukan, dan jangan sampai nanti dengan banyaknya Plt akan mengganggu terutama dalam mengambil keputusan. “Jelas, nanti saat rapat dengar pendapat bersama instansi terkait, jangan sampai karena pimpinanya Plt lalu tidak bisa mengambil kebijakan atau keputusan, ini tentu dapat mengganggu,” sebutnya.
Kabid Mutasi, Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Limapuluh Kota, Doni Permana, mengaku sudah mengajukan permohonan kepada Mendagri pada bulan Januari lalu. “Sudah kita ajukan Januari lalu. Sedang nunggu izin Kemendagri. Sesuai peraturan karena daerah yang termasuk dalam Pilkada serentak tahun 2020,” sebutnya melalui pesan WA kepada Wartawan ketika ditanya soal pelantikan pejabat yang sudah melewati seleksi Tim pansel dan jobfit disalah satu hotel di akhir tahun 2019 lalu. (us)