SUDIRMAN, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh pastikan Pemilihan Kepala Daerah serentak Nasional (Pemilihan Walikota-Wakil Walikota) tahun 2024 yang akan digelar 27 November nanti tanpa diikuti oleh Calon Walikota-Wakil Walikota yang maju dari jalur perseorangan atau yang leÂbih dikenal dengan Calon Perseorangan, sebab hingÂga hari terakhir peÂnyerahan dukungan Calon Perseorangan pada Minggu 12 Mei pukul 23.59 Wib tidak ada yang menyerahkan dukungan.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir sehari pasca berakhirnya masa penyerahan dukuÂngan Calon Perseorangan ke KPU.
“Sampai hari terakhir Minggu (12 Mei 2024) pukul 23.59 Wib, penyeÂrahan dukungan bakal paÂsangan calon perseorangan pemilihan serentak nasional tahun 2024 pada Kota PaÂyakumbuh, tidak ada baÂkal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh dari jalur perseorangan yang meÂnyerahkan dukungan ke KPU Kota Payakumbuh,” ucap Wisri, Senin (13/5).
Mantan Ketua PCNU Kota Payakumbuh itu juga menambahkan, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang TaÂhapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WaÂkil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WaÂkil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.