Okto Rizaldi juga menyampaikan sesuai jadwal pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Lima Puluh Kota, pada pemilihan serentak nasional tahun 2024 dilakukan mulai Selasa 27 sampai Kamis 29 Agustus, selama Tiga hari. Dan pada hari terakhir dibuka sampai tengah malam pukul 23.00 Wib. “Pada saat mendaftar nanti pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati minimal sudah berusia 25 tahun. Dan ijazah terakhir minimal SLTA sederajat. Dan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah menjalani 5 tahun setelah mantan terpidana selesai, maka harus mengumumkan kepada publik,” sebut Oktober Rizaldi.
Selain itu persyaratan pencalonan bagi ASN dan TNI/Polri, pejabat BUMN, BUMD, Kepala Desa atau yang sama dengan itu harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Dan bagi anggota DPRD juga harus secara tertulis mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota. “Bagi anggota DPRD yang sudah dilantik maka wajib mengundurkan diri, bagi yang belum dilantik maka mengundurkan diri dari anggota DPRD terpilih,” sebut Okto Rizaldi, yang akrab disapa Aldi itu.
Selain itu diantara persyaratan pasangan calon bupati dan wakil Bupati tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (uus)