LIMAPULUH KOTA, METRO–Besok Selasa (27/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Lima Puluh Kota, resmi menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Lima Puluh kota, dengan syarat minimal dukungan 8,5 persen perolehan suara sah pada Pileg 2024 lalu. Ketua KPU Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi, meyebut setelah putusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 60 syarat minimal dukungan untuk pencalonan kepala daerah atau pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, berubah.
“Syarat minimal pencalonan pasangan Bupati dan Wakil Bupati setelah putusan MK berubah, tidak lagi berdasarkan perolehan kursi, tetapi suara sah pada pileg 2024 yang lalu,” ungkap Okto Rizaldi didampingi komisioner lainnya, Rozi Wan, Syafrizal, Wendi Ahmad, Zumairah dan Sekretaris KPU Lima Puluh Kota, Indrawarman, Sabtu (24/8), dalam konferensi pers dikantor KPU Lima Puluh kota, di Jelan Negara Sumbar-Riau, Tanjung Pati.
Disampaikan Okto Rizaldi yang mudah diakses awak media ini, untuk daerah yang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 250-500 ribu hanya 8,5 persen dari jumlah suara sah pada pileg 2024 lalu. Untuk Lima Puluh Kota suara sah 213.888, sehingga 8,5 persen dari suara sah 18.181, maka partai politik atau gabungan partai politik sudah bisa mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak nasional tahun 2024.