LIMAPULUH KOTA, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota bakal merekrut kembali petugas pengawas adhoc di tingkat kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dihelat pada 27 November 2024 ini.
Ketentuan pelaksanaan perekrutan ini sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 Nomor 4224.1.1/HK/01.01/K1/04/2024.
Melalui keputusan itu disebutkan bahwa peserta seleksi Panwaslu Kecamatan terdiri dari 2 kategori peserta, pertama Peserta Existing yaitu peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu Tahun 2024. Kedua, Peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Pileg dan Pilpres 2024.
Pembentukan Panwaslu Kecamatan akan dilakukan secara 2 tahap yaitu evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing dan seleksi bagi pendaftar baru.