LIMAPULUH KOTA, METRO–Persoalan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah bertebaran terpasang diberbagai tempat di Lima Puluh Kota, menjadi pembahasan hangat dan menarik dalam diskusi publik pengawasan pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD, yang digelar Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu (4/11).
Diskusi Publik yang diikuti peserta dari unsur Partai Politik peserta pemilu 2024, Media, dan Bawaslu itu menghadirkan narasumber seorang pengamat Politik sekaligus akademisi yang mengajar di UIN M.Djamil Djambek, Bukittinggi, DR. Hardi Putra Wirman, membuat suasana diskusi semakin berkelas dan menarik.
Sebelumnya, acara dibuka langsung Komisioner Bawaslu Davit Alexsander. Davit menyampaikan bahwa sengaja digelar Diskusi Publik pengawasan pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD, guna mengakomodir hak-hak partai politik pada setiap tahapan pelaksanaan pemilu serentak 2024. Dan tepat pada 4 November, KPU telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT).
”Jika ada hak-hak parpol yang tidak diakomodir KPU terkait penetapan DCT bisa melaporkan kepada Bawaslu. Parpol sudah melewati masa-masa pengajuan calon, verifikasi administrasi, penetapan DCS dan sekarang sudah masuk tahapan pengumuman DCT. Semoga hak hak parpol diakomodir KPU, dan semoga tidak ada sengketa,” harap Davit.
Dia juga menyebut mulai tanggal 4-27 November tidak boleh berkampanye. Dan masa kampanye akan dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024. Terkait dengan banyaknya APS bertebaran diberbagai tempat yang berisi konten Alat Peraga Kampanye (APK) maka berpotensi untuk ditertibkan. ”Selama masa mulai 4-27 November dilarang berkampanye, dan alat peraga sosialisasi yang berisi muatan alat peraga kampanye seperti ajakan memilih atau gambar paku tanda coblos dan nomor urut, kita menunggu koodinasi dari Bawaslu Provinsi, dan berpotensi untuk ditertibkan nanti,” ucapnya.