LIAMAPULUH KOTA, METRO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota telah mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota mulai 4-6 September. Masing-masing pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar wajib hadir dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.
Ketua KPU Limapuluh Kota Masnijon didampingi Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Amfreizer, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Eka Ledyana, Devisi Teknis Penyelenggaraan, Rina Fitri, dan Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Arwantri, menyampaikan masing-masing pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati wajib hadir dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.
“Bakal pasangan wajib hadir, kalau tidak hadir maka tidak bisa mendaftar, kecuali benar-benar dapat dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan dari instansi berwenang. Kemudian masing-masing bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati serta pimpinan partai politik dan gabungan partai Politik wajib menerapkan satandar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19,” sebut Masnijon.
Dia juga menyebut, adapun waktu dan tempat pendafataran mulai pada tanggal 4-6 September 2020 di Kantor KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Jalan Raya Negara KM 6 Tanjung Pati, Kecamatan Harau. Khusu pada waktu terakhir pada tanggal 6 September, KPU membuka pendaftaran sampai pukul 24.00 Wib tengah malam.
“Waktu Pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 4-6 September 2020. Pada tanggal 4-5 September 2020 waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 wib sampai dengan 16.00 Wib. Sedangkan pada tanggal 6 September 2020 atau hari terakhir pendaftaran waktu mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan 24.00 Wib tengah malam,” sebut Masnijon, sesuai dengan pengumunan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota.
KPU juga menyampaikan terkait dengan ketentuan pendaftaran pasanganan calon, dimana bagi pasangan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota dilakukan oleh bakal pasangan calon perseorangan. Bagi bakal pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik , pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota dilakukan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik.
Bakal pasangan calon perseorangan, bakal pasangan calon dan pengurus partai politik atau gabungan partai politik wajib hadir pada saat pendaftaran. Terakhir, dalam hal pengurus partai politik atau gabungan partai politik atau bakal pasangan calon atau salah seorang bakal calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat melakukan pendaftaran kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat teterangan dari isntansi yang berwenang. (us)