AGAM, METRO–Puluhan masyarakat dan para petani di Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, menolak penertiban keramba jaring apung (KJA) di Danau Maninjau. Penertipan itu akan berdampak terhadap ekonomi mereka yang mayoritas petani karambak
Salah seorang petani keramba jaring apung ST.Mantari mengatakan kami sangat menolan keras penertipan kerambak ini. penolakan tersebut dilakukan dengan cara pemasangan spanduk di setiap jorong di Nagari atau Desa Koto Melintang.
“Kita juga menandatangani spanduk yang kita pasang tersebut dan ini bentuk penolakan kami dalam penertiban KJA yang telah dilakukan di Nagari Bayua,” katanya.
Ia menambahkan penertiban KJA itu sangat berdampak pada ekonomi masyarakat, karena kerambak merupakan sumber ekonomi masyarakat di Danau Maninjau.
Dengan adanya KJA itu, banyak membuka lapangan pekerjaan mulai pembibitan, panen, pedagang dan lainnya.
“Apabila ini dikurangi, maka ekonomi masyarakat bisa terganggu di sekitar danau tersebut. Sebelumnya pemerintah setempat telah memberikan dukungan ilmu tentang budidaya ikan kepada kami dan setelah KJA berkembang di kurangi,” katanya
Sementara Ketua Kelompok Petani KJA Jorong Rambai Endri Syahrani mengatakan penolakan ini bentuk spontanitas masyarakat dan petani setelah diadakan penertiban KJA di Nagari Bayua
Dengan adanya penertiban itu, masyarakat dan petani melakukan pertemuan dalam merancang untuk melakukan aksi penolakan. “Kami memasang 10 lembar spanduk penolakan di lima titik di sekitar Nagari Koto Melintang,” katanya.
Ketua Forum Komunikasi Petani dan Pedagang Salingka Danau Maninjau (Forkopesdam) Irzal menambahkan dasar aturan dalam pengurangan KJA tersebut tidak ada, bahkan pemerintah nagari, Pemerintah Kecamatan Tanjung Raya, Kapolsek Tanjung Raya dan lainnya tidak mengetahui pengurangan KJA itu.