AGAM, METRO–Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam gegara kompak menjadi pengedar sabu di Kecamatan Palembayan, Kamis (19/8). Bahkan, kurir yang ditugaskan pasutri untuk mengantarkan sabu kepada pelanggannya turut diamankan.
Ketiga pelaku yang ditangkap diketahui berinisial ADI, (55) dan istrinya ROS (49), serta seorang kurir IDM (40). Ketiga pelaku tercatat sebagai warga Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Dari ketiganya, Polisi menyita satu paket sabu seberat 2,5 Gram lengkap dengan timbangan dan ratusan plastik bening pembungkus sabu.
Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, untuk mengelabui pelaku, pihaknya menggunakan metode undercover buy dalam operasi penangkapan. Sehingga, ketiga pelaku dapat diringkus tanpa adanya perlawanan.
“Kali ini, kita berhasil mengamankan satu orang bandar narkoba yang juga merupakan seorang residivis pada kasus yang sama, lengkap dengan istri yang ikut terlibat dan kurirnya. Mudah-mudahan setelah kita lakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku ini, dapat menurunkan keresahan masyarakat terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah Palembayan,” kata AKP Aleyxi, Jumat (20/9).
Kata AKP Dikatakan, dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu seberat 2,5 gram, timbangan dan ratusan plastik klep.
“Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku. Atas laporan itu, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku,” sebutnya.
AKP Aleyxi menuturkan, pelaku ADI merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kenalan di Lapas Sijunjung.
“Dari hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari kenalannya di Lapas Sijunjung . Namun, pengakuan pelaku itu masih terus kami dalami,” terangnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
”Ketiga pelaku, akan kita jerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI no 35 tahun 2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” tutupnya. (pry)