Selain itu, Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Suhermi, S.Pd menyebutkan bahwa pihaknya setelah melakukan kajian di lapangan, dalam membuat Perda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, perlu melibatkan peran masyarakat dan kearifan lokal agar memuat peran kaum/suku, Ninik mamak sehingga adanya norma kewajiban kaum yang dikepalai Ninik mamak/Datuak dalam berbagai hal mengenai perumahan tersebut.
Hal senada juga disampaikan Fraksi Demokrat Nasdem, yang disampaikan juru bicara Jondra Marjaya. “Selain perbaikan kualitas jalan, harus adanya pengumpulan, pembuangan atau pengolahan sampah yang baik, apabila hal tersebut dikelola dengan baik maka tidak ada perumahan dan pemukiman yang akan kumuh,” tegasnya.
Sedangkan Fraksi PAN melalui juru bicaranya Zulpardi, S.Ag, menyoroti tentang peran dari Perda nantinya juga harus mampu menjadi alat yang ampuh dan memberikan kontribusi dalam mengatur menertibkan pembangunan-pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.
Lebih lanjut, beberapa fraksi lainnya juga menyampaikan pertanyaan, saran dan masukan agar sempurnanya Perda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Suharman menyampaikan, pembahasan Ranperda Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh itu akan dilanjutkan dengan tanggapan atau jawaban Bupati Agam atas pemandangan umum fraksi pada jadwal yang akan ditentukan nantinya. (pry)