AGAM, METRO–Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM menyampaikan nota pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2023.
Nota ini disampaikan bupati dalam rapat paripurna bersama legislator di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Senin (21/8).
Dikatakan bupati, penyusunan rancangan perubahan KUA-PPAS berpedoman pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023.
Rancangan perubahan KUA-PPAS 2023 didasarkan atas beberapa hal diantaranya hasil evaluasi atas kinerja program, kegiatan dan pendanaan sampai Triwulan II tahun 2023.
Evaluasi ini mengharuskan perubahan KUA diantaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka pendanaan APBD yang ditetapkan sebelumnya.
“Hal ini mencakup perubahan asumsi ekonomi makro yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah. Kemudian, perubahan target indikator kinerja daerah berdasarkan hasil evaluasi,” ujarnya.
Pertimbangan selanjutnya kata bupati, mengakomodir pergeseran yang telah dilakukan sebelumnya. Kemudian, hasil audit yang menetapkan sisa lebih tahun anggaran 2022 yang bisa digunakan kembali.
Sebagaimana sudah ditetapkan kata bupati lagi, komposisi APBD 2023 yakni pendapatan sebesar 1 triliun 467 miliar rupiah lebih. Belanja sebesar 1 triliun 559 miliar rupiah lebih.